Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR RI, RIeke Diah Pitaloka, menurutnya sebelumnya salah satunya pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU TKI Pekerja Rumah Tangga dengan Malaysia pada 30 Mei 2011 di Bali.
"Bila moratorium dicabut tanpa ada perubahan sistem pengawasan, penempatan dan perlindungan kepada TKI, maka yang terjadi adalah pengulangan terjadinya kasus dan tidak mengurangi jumlah kasus TKI," katannya, Selasa (27/9/11).
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah melakukan beberapa revisi dalam MoU (Moratorium of Understanding), menurut Rieke diantaranya adalah paspor wajib berada dalam penguasaan TKI, TKI berhak atas satu hari libur dalam seminggu, pembentukan Joint Task Force (Satuan Tugas Gabungan) untuk mengawal implementasi MoU, penetapan cost structure (struktur biaya penempatan) baru, pembayaran gaji TKI melalui perbankan dan gaji TKI minimal RM 800 perbulan.
"Namun bila menilik kembali MoU yang empat (4) bulan ditandatangani oleh kedua belah negara, keenam revisi tersebut masih lemah dalam melindungi TKI, karena Tidak jelas mekanisme kontrol dan law enforencement terhadap terhadap klausul-klausul kesepakatan," papar Rieke.
Sehingga, Rieke mendesak kepada Kemenakertrans, Kemenlu dan BNP2TKI untuk mengkaji ulang pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia.
"Mendesak pemerintah untuk memperbaiki isi MoU yang nyata-nyatanya tidak memberikan perlindungan maksimal kepada TKI, dan Segera melakukan perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap calon TKI dan TKI di dalam negeri dan dipublikasikan kepada masyarakat umum," tegasnya.