Seperti salah satu tudingan DPR adalah ketika KPK dianggap pembuat gaduh dalam setiap pemberitaan, seperti yang dikatakan oleh Ketua komisi III DPR RI, Benny K Harman,
"proses hkum di kpk dilaksanakn jangan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan, Seharusnya bisa dicegah dengan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHAP," kata Benny, Senin (3/10/11).
Tapi dengan tenang, Buyro membantah itu, justru sebaliknya Busyro menyerang balik atas ulah pimpinan DPR yang semapt membuat heboh menyatakan KPK dibubarkan.
"Siapa yang membuat kegaduhan. Kami liat ga ada kegaduhan, saya melihat itu kami tidak pernah mendesain pemeriksaan untuk menciptakan kegaduhan, malah kami sering dijelek-jelekan soal pembubaran KPK," papar Busyro
Sementara Benny kembali mencecerkan adanya peran KPK yang terlalu membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke publik terkait kasus pejabat publik, sehingga ini mengakibatkan fitnah dan semacamnya.
"Setiap ada pemeriksaan, BAP-nya berjalan di publik. Apa itu sesuai SOP, apakah sesuai dengan aspek penegakan hukum. Apa yang dilakukan KPK merupakan upaya menciptakan ketakutan publik. Ini adalah terorisme baru bagi DPR," kata Benny ngotot.
Lagi-lagi Busyro bisa menjawab soal itu, menurutnya saat ini media sudah makin terbuka, tersangka yang mendapatkan BAP bisa saja menceritakannya kepada wartawan sehingga menurutnya itu tidak bisa dihindarkan.
"Tentang pemberitaan itu, setiap saksi atau tersangka yang diperiksa selalu saja ada wartawan yang menanyakan itu. Kami jawab apa adanya. Kami tidak bisa mencegah wartawan," jawab Busyro.