"Saat ini terdapat 80 TKI yang ditampung di KBRI Oman dengan advokasi diplomasi yang minim dari para diplomat kita," ujar Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Rabu (5/10).
Menurut Eva hal itu merupakan konsekwensi dari adanya kebijakan regional di Kawasan Teluk yang menjamin free mobility antar warga di negara-negara kawasan tersebut.
Selain itu Ia juga mencatat beberapa perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). "Sudah tercatat beberapa PPTKIS pelaku trafficking, seperti: Almanar Tiara Abadi, Jauhara Perdana, Elsafah, Cristal Biru, Graha Indohiwana, Timur Raya," paparnya.
Eva menjelaskan bahwa seperti advokasi seorang aktivis pro buruh migran, Yusri Albima, otoritas Oman setuju membolehkan 30 di antara 80 TKI korban tersebut untuk pulang ke tanah air tanpa membayar denda dnn hukuman kurungan asal tiket pulang disediakan pemerintah RI.
Sehingga berdasar hal itu, lanjutnya, sepatutnya BNP2TKI berkoordinasi dengan Menakertrans untuk segera turun tangan memberikan bantuan tiket untuk 30 korban yang dapat diambil dari dana para TKI untuk perlindungan dan menjatuhkan sanksi terhadap para PPTKIS yang tidak bertanggungjawab.
"Saya perkirakan uang sejumlah Rp 100 juta adalah jumlah yang kecil bagi 2 lembaga tersebut. Selain itu, saya meminta ada penalti, dilanjutkan pembekuan bagi beberapa PPTKIS, yang nyata-nyata menjalankan operasi trafficking TKI. Penghukuman harus dituntaskan dengan mem-blacklist para pemilik PPTKIS dan melarang mereka mendirikan PPTKIS dengan nama baru," tegasnya.
Untuk memutus siklus trafficking TKI ke beberapa negara Timur Tengah, menurut Eva, seharusnya Menakertrans menjalankan moratorium menyeluruh ke semua negara Teluk sebagamana rekomendasi DPR.
"Ini akan menyelamatkan para calon korban yang berikut sekaligus meringankan energi dan budget Pemerintah RI," tandasnya.