Jum'at, 29 November 2024

Pimpinan KPK Harus Diproses di Peradilan

Pimpinan KPK Harus Diproses di Peradilan

HUKUM
6 Oktober 2011, 17:12 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Pimpinan KPK seperti Bibit-chandra yang dianggap tak bersalah oleh komite etik merupakan sikap offside (keluar batas), karena setiap orang dapat dikatakan melakukan tindak pidana atau tidak harus dibuktikan dengan proses di peradilan, bukan dalam sidang komite etik.

"Mereka harus diperiksa dengan hukum acara pidana, bukan sekedar wawancara dengan tim etik, harus diukur dengan norma pidana bukan norma etik," ujar politisi PKS Abu Bakar al-Habsyi, kamis (6/10/11).

Sikap Komite Etik ini menurutnya, preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, dimana tindak pidana tidak disidik oleh penyidik, tidak dituntut oleh penuntut umum, tidak disidang oleh hakim, tidak menggunakan hukum acara, namun menyatakan orang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Saya melihat putusan komite etik sudah off side, bagaimana mungkin Komite Etik yang memeriksa perkara etik bisa membuat disclaimer tidak ada pelanggaran pidana,"

Dia juga menilai bahwa keputusan Komite Etik KPK tidak tepat bila tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK. "Ada atau tidaknya pelanggaran pidana adalah ranah kerja pengadilan, hakimlah yang berwenang memutuskan hal ini,".

Lebih jauh Abu menilai heran dengan adanya pembentukan Komite Etik jika didasarkan pada pasal 36 ayat 1 UU KPK, "saya rasa tidak tepat. Karena menurut pasal 65 UU KPK, pelanggaran tersebut pada pasal 36 ayat 1 bukan pelanggaran etik, melainkan pelanggaran pidana. Atau bila tim etik dibentuk berdasarkan Keputusan pimpinan KPK No: Kep-06/P.KPK/02/2004 tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU KPK," paparnya.

Sehingga Dia berharap sidang Komite Etik jangan dijadikan sebagai alasan untuk menghindari persidangan di peradilan.

"Jika sebelumnya oknum KPK menghindari persidangan melalui deponering, sekarang menghindari persidangan melalui sidang kode etik," tegasnya.

Namun Abu tetap mendukung terhadap KPK. "Saya dukung penguatan KPK, namun kita harus cegah KPK dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyelamatkan diri," tandasnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503