"Kaukus Pancasila sudah berkirim surat kepada Presiden SBY meminta perlindungan agar jemaah GKI Yasmin Bogor dapat beribadah dengan bebas dan tenang," ujar salah satu Koordinator Kaukus Pancasila, Eva Kusuma Sundari, Sabtu (8/10/11).
Menurut Eva, Kaukus Pancasila meminta kepada Presiden SBY untuk menegur dan memerintahkan walikota menghentikan penelikungan hukum dengan melaksanakan substansi putusan MA yaitu menegaskan kewajiban negara menjamnin hak beragama terutama bagi kelompok WN minoritas sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
"Para politisi memutuskan menyurat Presiden karena kasus berlarut-larut dengan bentuk kekerasan cenderung memburuk," papar politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara lanjut Eva, masyarakat internasional seperti Konggres AS, Sri Paus dan Amnesty Internasional sudah mempertanyakan resmi hal tersebut.
"Surat ke Presiden tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Menkopolkam, Menhukham, dan Mendagri dengan harapan mendapat penanganan secepatnya," terangnya.
Sebelumnya, pada Jum'at (7/10), 32 anggota DPR dan DPD RI yang tergabung di Kaukus Pancasila mengirimkan surat teguran tersebut kepada SBY.
Surat tersebut ditandatangani oleh koordinator Kaukus Pancasila, Eva K Sundari Kom 3 mewakili politisi2 al: Bambang Soesatyo PG, Teresia Pardede PD, Muh Nur Yasin PKB, Viva Yoga PAN, Akbar Faisal Hanura, Yasona Laoly PDIP, dll. Dari DPD didukung al: Gusti Ratu Hemas, Paul Liyanto, Lerry Mboik, Anang S dan Partono.
"Para wakil rakyat mengecam sikap pembangkangan/penelikungan hukum Walikota Bogor atas Putusan MA yg menguatkan hak GKI Yasmin atas IMB gereja GKI. Tindakan walikota dianggap melecehkan upaya MPR yang tengah gencar mensosialisasikan 4 pilar berkebangsaan dalam kehidupan bernegara," tandasnya.