"Iya, benar itu. Intinya dari fee jatah proyek, sebagian besarnya ke parpol, bukan anggota banggar. Jadi memang Banggar itu Seperti Badan Bendahara Parpol untuk mencari pendanaan politik," ujar Peneliti ICW Apung Widadi, Sabtu (8/10/11).
Anggota Banggar yang berjumlah 85 orang jumlah, terdiri dari perwakilan dari sembilan partai plitik di Parlemen. Jika masing-masing mendapatkan jatah Rp 200 miliar untuk belanja proyek, maka sekitar Rp 17 triliun dana belanja proyek yang dimainkan oleh anggota Banggar.
"Masing-masing partai bervariasi dari pendapatan proyek. Tergantung bagaimana anggota di Banggar" jelasnya.
ICW menilai tindakan tersebut merupakan peristiwa 'korupsi politik' yang semestinya masuk dalam dalam kategori Tipikor (tindak pidana korupsi), sebab dana yang masuk ke partai lebih besar dibanding keindividu masing-masing. "Korupsi di Banggar itu korupsi politik," terangnya.
Untuk itu, ICW mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti hal tersebut secara menyeluruh hingga sampai pada kas-kas parpol.
"Partai harus transparan. KPK selama ini belum pernah mengusut sampai ke situ. KPK harus menelusuri sampai tuntas, artinya aliran dana banggar sampai hilir-hilirnya yaitu kas parpol," tegasnya.