Rabu, 12 Februari 2025

Ketua YLBHI Khawatirkan Aplikasi UU Bantuan Hukum

Ketua YLBHI Khawatirkan Aplikasi UU Bantuan Hukum

HUKUM
10 Oktober 2011, 02:11 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - DPR dan Pemerintah sudah menyepakati RUU Bantuan Hukum disahkan menjadi Undang-Undang. Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 4 Oktober lalu, RUU ini makin melengkapi payung hukum pemberian bantuan hukum di Indonesia setelah sebelumnya ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sesuai aturan, 30 hari ke depan menjadi waktu Presiden untuk menandatangani, untuk kemudian dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.

Pasalnya waktu 30 hari belum lewat, kritik terhadap materi muatan RUU sudah muncul. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkhawatirkan dampak kewenangan berlebih Menteri Hukum dan HAM dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Layanan bantuan hukum dikhawatirkan menjadi birokratis. Tanpa menghadirkan unsur independen penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan bantuan hukum mungkin saja terjadi. “Akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan birokratisasi dalam pemberian bantuan hukum,” tandas Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih.

Dalam laporannya ke pimpinan DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi Sunardi Ayub menegaskan penyelenggara bantuan hukum dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penegasan Ayub memperjelas perdebatan selama proses pembahasan apakah penyelenggara melibatkan lembaga-lembaga yang selama ini mengadvokasi bantuan hukum kepada masyarakat, atau membentuk badan baru. Pembentuk Undang-Undang akhirnya menyepakati lewat forum lobi politik, penyelenggaraan dilakukan oleh pemerintah.

Konsekuensinya, pemerintah bertugas menyusun kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum. Berdasarkan catatan Cuplik, pemerintah sudah pernah membuat kebijakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma lewat Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008. Beleid ini hanya mengatur persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

Lima tugas Menteri

Berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum menurut RUU, setidaknya ada lima tugas yang harus dilakukan Menteri Hukum dan HAM. Menteri bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan umum, menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum. Selain itu menyusun rencana anggaran bantuan hukum, dan mengelola anggaran tersebut secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Tugas terakhir adalah menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPR pada setiap akhir tahun anggaran.

Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Menteri berwenang mengawasi dan memastikan penyelengaraan dan pemberian bantuan hukum sesuai prinsip, dan melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga pemberi bantuan hukum.

Besarnya wewenang Menteri dalam penyelenggaraan bantuan hukum dinilai YLBHI berpotensi menjadi alat pengendali terhadap pemberi bantuan hukum yang kritis terhadap pemerintah. Pemberi bantuan hukum akan menghadapi kesulitan jika perkara yang dibela secara langsung berhadapan dengan instansi pemerintah.

Oleh karena itu, YLBHI menuntut ada mekanisme pengawasan atas penyelenggaraan bantuan hukum. Selain itu, Erna Ratnaningsih  berharap peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis berpihak kepada masyarakat miskin pencari keadilan. Aksesibilitas penyelenggaraan bantuan hukum juga harus mudah, singkat dan tidak birokratis.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah