"Dasarnya hukumnya menurut saya cukup, Sekarang pemerintah tetap seperti awal (mengajukan delapan nama)," ujar Patrialis Akbar di gedung DPR RI, Senin (10/10/11).
Patrilais menjelaskan tentang dasar hukum terkait jumlah Pimpinan KPK yakni terdiri dari lima orang, dan tetap berpegang teguh pada keputusan MK yang sudah memilih satu nama yakni Busyro Muqoddas yang saat ini sebaga Ketua KPK hingga 2013.
"Pimpinan KPK itu lima orang, dalam perjalanannya kan ada keputusan MK, itu harus kita patuhi. Karena kurang empat orang jadi sesuai UU kita kirim delapan orang," tegas Menteri Hukum dan HAM itu.
Sementara mengenai usulan dari beberapa anggota Komisi III yang mengatakan Pansel harus mengirimkan 10 nama, Patrialis tak peduli karena belum mendapatkan keputusan resmi dari Komisi III secara institusi.
"Komisi III siapa, kalau orang perorang belum bisa kami jadikan keputusan," tandasnya.