"Jadi, kalau DPR mau konsisten dengan UU yang dibuatnya sendiri seharusnya 10 bukan 8 terlepas suka tidak suka," tegas Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Senin (10/10).
Hal itu menurut Fraksi Golkar, berdasarkan pada pasal 30 ayat 9 dan 10 yg berbunyi: "Terhitung 14 hari kerja sejak diterima daftar nama calon dari pansel, Presiden menyampaikan nama calon sebanyak 2 kali jumlah jabatan yg dibutuhkan DPR kemudian DPR wajib memilih 5 calon yg dibutuhkan".
Padahal, lanjut Bambang, Fraksi Golkar sudah berbaik hati menerima Busyro Muqoddas untuk tidak lagi ikut seleksi di pansel maupun uji kelayakan di DPR (fit and proper test).
"Yang bersangkutan hanya diminta hadir di DPR bersama 4 pimpinan KPK terpilih lainnya untuk ikut pemilihan ketua KPK periode 2011-2014," jelas Bambang.
Sementara Komisi III sudah menyepakati target pemilihan Pimpinan dan Ketua KPK harus sudah terpilih sebelum 17 Desember 2011 dan rencana pelantikan pada 19 Desember 2011, sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan pemerintah.
"Saya menduga, upaya penundaan tersebut terkait dengan reshuffle kabinet yang rencanannya diputuskan pekan ini. Sebab, seperti diketahui tidak sedikit pimpinan dan elit parpol khususnya anggota koalisi yang panas dingin. Menolak 8 nama sama artinya membangkang keputusan pemerintah," terangnya.