Rabu, 12 Februari 2025

LBH Kampus Dalam Lingkup UU Bantuan Hukum

LBH Kampus Dalam Lingkup UU Bantuan Hukum

HUKUM
11 Oktober 2011, 20:42 WIB
Cuplik.Com -

Jakarta - Pemerintah akan menganggarkan bantuan hukum kepada rakyat miskin dalam APBN. Dana itu akan disebar kepada lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi masyarakat yang selama ini telah mendampingi rakyat kecil mencari keadilan. LBH dan ormas tadi, oleh Rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum, disebut sebagai pemberi bantuan hukum.

Meski demikian, tidak sembarang pemberi bantuan hukum bisa mendapatkan dana APBN itu. Wet yang dalam proses pengundangan itu memberi mandat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memverifikasi dan akreditasi lembaga pemberi bantuan hukum. Pedoman teknis verifikasi dan akreditasi memang belum keluar. Karena itu, belum jelas LBH atau ormas mana saja yang akan diverifikasi dan diakreditasi.

Pasalnya, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) yang ada di kampus tidak disinggung secara eksplisit, pada Pasal 1 angka 3 hanya mendefinisikan Pemberi Bantuan Hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Supaya bisa masuk dalam kategori Pemberi Bantuan Hukum, pasal 8 UU Bantuan Hukum, menyaratkan LBH atau ormas harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Berdasarkan syarat-syarat inilah tim akan melakukan verifikasi dan akreditasi. Agar penilaiannya independen, tim verifikasi dan akreditasi tak hanya melibatkan pegawai Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.

Menurut Zairin Harahap mantan Direktur LKBH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, LKBH kampus yang sudah melekat pada universitas tidak perlu diverifikasi. Apalagi LKBH kampus non-profit. “Nggak perlu diverifikasi. Itu makin menambah birokrasi,” ujarnya kepada media.

Lanjut Zairin mengingatkan, bahwa LKBH kampus mempunyai fungsi sosial. Ia bukan saja sebagai tempat mengadvokasi masyarakat, tetapi juga tempat tumbuhnya idealisme membantu masyarakat bagi mahasiswa. Semakin banyak LKBH justeru akan semakin membantu program pemerintah. Itu sebabnya, Zairin heran mengapa LKBH terus dipersulit, bahkan cenderung dipnggirkan. “Yang seharusnya dilakukan Pemerintah adalah deregulasi, bukan malah menambah persyaratan yang mempersulit pemberian bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Keharusan berbadan hukum mepersulit posisi LKBH. Jamin Ginting, Ketua LKBH Universitas Pelita Harapan, mengatakan sebagian besar LKBH mengikuti status badan hukum perguruan tinggi. Undang-Undang Bantuan Hukum tidak memerinci apakah LKBH harus daftar sebagai badan hukum sendiri sebagaimana LBH di luar kampus. Ada LKBH yang berdiri atas keputusan rektor, ada yang hanya berdasarkan keputusan dekan fakultas hukum.

Sertifikasi untuk orang-orang yang boleh memberi bantuan hukum juga dinilai Ginting bisa menimbulkan persoalan. Siapa yang memberikan akreditasi itu? Merujuk pada Undang-Undang Bantuan Hukum, yang berwenang adalah Menteri Hukum dan HAM. Jika ketentuan ini dihubungkan dengan posisi pemberian bantuan hukum oleh advokat, kewenangan akreditasi ini akan bersinggungan dengan kewenangan organisasi advokat.

Lanjut Ginting, LKBH yang sudah lolos verifikasi bisa memberikan akreditasi kepada dosen atau mahasiswa untuk membantu pencari keadilan. “Mereka yang lebih tahu siapa yang mampu menjalankan tugas,” ujarnya.

Uli Parulian Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), meyakini verifikasi dan akreditasi tidak akan menyulitkan bagi LKBH kampus jika badan hukum perguruan tinggi dijadikan rujukan. Ia berpendapat verifikasi dan akreditasi dibutuhkan karena saat ini banyak sekali lembaga yang mengklaim sebagai LBH yang menjalankan fungsi advokasi masyarakat miskin pencari keadilan.

Dalam proses legislasi nasional, eksistensi LKBH kampus seolah terpinggirkan. Ketika Undang-Undang Advokat disahkan, dosen-dosen di LKBH yang memberi bantuan hukum kepada pencari keadilan bisa terancam pidana. Karena itu, sejumlah dosen melayangkan judicial review terhadap pasal 31 Undang-Undang Advokat. Pasal pidana itu akhirnya dinyatakan tidak berlaku.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503