Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pro Demokrasi (GMPD), juga bersepakat jika UU Intelijen tersebut dibutuhkan, namun syarat mutlak penerapannya adalah tidak mengekang demokrasi yang sedang berjalan, untuk itu para penegak hukum diharapkan cerdas dalam menafsirkan pasal demi pasal dalam UU intelijen tersebut.
"RUU Intelijen, jangan bungkam demokrasi. UU Intelijen yang materinya berkaitan dengan persoalan keamanan Negara yang berhubungan dengan Poleksosbud Hankamnas sebagai penangkal dan antisipasi terhadap semua bentuk ancaman keutuhan NKRI yang ber-Bhineka Tunggal Ika," kata Koordinator dari Gapura Keadilan, Yusuf Trilis dalam rilisnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/10/11).
Selain itu juga GMPD memperingatkan meskipun UU Intelijen ada, namun demokrasi dan HAM harus dijunjung tinggi dan tidak boleh mati. Sehingga para penegak hukum diharapkan tidak seenaknya menangkap seseorang di luar prosedur hukum.
"Silang pendapat dengan pemerintah jangan dianggap 'musuh', ditangkap tanpa prosedur hukum," paparnya.
UU Intelijen juga harus mencerminkan akan hak dan kewajiban warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bela negara. Sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan sosialisasi secara massif.
"UU Intelijen perlu disebarluaskan ke semua lapisan masyarakat, agar dapat berpartisipasi dan berperan serta membantu dan memudahkan tugas-tugas intelijen," tandasnya.