Cuplik.Com - Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih jauh dari harapan, menimbulkan wacana untuk merevisi UU KPK, hal ini merupakan cerminkan sikap kritis atas banyaknya kasus besar seperti skandal Century yang tidak jelas hingga saat ini.
"Saya berharap wacana ini ditanggapi dengan sikap positif karena tujuan utamanya memulihkan fungsi, peran dan independensi KPK," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, Jum'at (14/10).
Menurut Bambang, banyak kalangan melihat KPK lebih sering menghadirkan sensasi. Sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, KPK tidak mampu memeriksa sejumlah orang penting tapi kerap menjadikan tersangka hanya terhadap orang-orang yang lemah secara politis.
"Kekalahan KPK di pengadilan Tipikor Bandung harus menjadi introspeksi. Mungkin sudah saatnya, kita meminta pimpinan KPK terbuka soal rekam jejak para penyidik, direktur dan pemangku jabatan strategis lainnya di KPK," paparnya.
Selain itu, Bambang menilai sudah saatnya DPR selaku pengawas untuk meminta BPK mengaudit terlebih dahulu sebelum melakukan revisi terhadap UU tentang KPK.
"BPK sebagai lembaga tinggi auditor negara untuk melakukan audit kinerja dengan tujuan tertentu atau khusus terhadap KPK sebelum melakukan revisi UU KPK,".
Seperti diketahui, DPR selalu meningkatkan anggaran untuk KPK. Tahun 2011 KPK mendapat dukungan anggaran Rp575 miliar, naik tinggi dibandingkan 2010 yg hanya Rp398 miliar. Sementara utk tahun 2012 dinaikan lagi menjadi Rp635 miliar.
Sedangkan anggaran khusus untuk penanganan perkara 2011, KPK diberi anggaran Rp170 miliar atau rata-rata perkasus Rp400 juta. "Dan tahun 2012 kita setujui peningkatan biaya perkara KPK menjadi Rp736 juta perkasus mulai lidik, sidik sampai penuntutan," jelas Bambang.
Sementara itu, lanjutnya, Jika dibandingkan dengan anggaran penanganan korupsi di Polri yang hanya Rp37,8 juta/kasus untuk 2011 dan Rp68 juta/kasus untuk 2012 serta Kejaksaan Rp48,6 juta/kasus untuk 2011 dan Rp81 juta/kasus untuk 2012.
"Bagaimana hasilnya? Data 2010 menunjukan, dari 50 kasus yang dilidik KPK hanya 24 kasus yang disidik dan hanya 9 kasus yang masuk pengadilan," terang politisi Golkar itu.
Sementara sangat berbeda jauh dengan apa yang dilakukan Polri, "kasus korupsi yang dilidik Polri, dari 43 kasus, 22 kasus disidik dan 15 kasus masuk pengadilan. Di kejaksaan, dari 66 kasus korupsi yang dilidik, 66 kasus disidik dan 28 masuk pengadilan," tandasnya.