Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bupati Indramayu Maman Kostaman, SH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/10) lalu. Larangan peredaran minuman beralkohol itu tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005.
Kabag Hukum Setda Pemkab Indramayu itu menjelaskan, permohonan keberatan atas diberlakukannya perda itu yang diajukan oleh beberapa warga, tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 24 P/HUM 2011 tertanggal 11 Oktober.
Mahkamah Agung menimbang bahwa permohonan keberatan terhadap objek keberatan hak uji materiil terbukti diajukan lewat tenggang 180 hari. Maka, permohonan keberatan oleh para pemohon atas Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol itu dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian dikatakan Maman.
Seiring dengan putusan itu, maka para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Para pemohon adalah Talam, Sakiroh, Theresia Lianiwati, Threresia Lusianalany, Patimah, Yuti, Darsan, Yuli, Khasanudin, dan Devin Kurniawan.
Perkara tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, MA. Dia dibantu Hakim Agung anggota Dr H Supandi, SH, MHum, dan Dr H Imam Soebechi, SH, MA.
"Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan hadiah bagi Pemkab Indramayu yang bulan Oktober 2011 ini merayakan hari ulang tahun ke-484," kata Maman.
Perda itu juga bagian dari upaya melaksanakan visi Indramayu Remaja, yaitu religius, maju mandiri, dan sejahtera. Ini juga sesuai dengan program Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah tentang 10 program pembangunan keagamaan, yaitu salah satunya adalah anti terhadap minuman keras dan minuman beralkohol. "Tidak mengherankan jika putusan MA itu mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia," katanya.