Minggu, 16 Maret 2025

Pemkab Indramayu Menerapkan Larangan Miras Bakal Berlanjut

Pemkab Indramayu Menerapkan Larangan Miras Bakal Berlanjut

POLITIK
14 Oktober 2011, 11:36 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menerapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Larangan Peredaran Minuman Beralkohol bakal berlanjut. Keberatan yang diajukan sejumlah kalangan soal perda itu telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bupati Indramayu Maman Kostaman, SH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/10) lalu. Larangan peredaran minuman beralkohol itu tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005.

Kabag Hukum Setda Pemkab Indramayu itu menjelaskan, permohonan keberatan atas diberlakukannya perda itu yang diajukan oleh beberapa warga, tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 24 P/HUM 2011 tertanggal 11 Oktober.

Mahkamah Agung menimbang bahwa permohonan keberatan terhadap objek keberatan hak uji materiil terbukti diajukan lewat tenggang 180 hari. Maka, permohonan keberatan oleh para pemohon atas Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol itu dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian dikatakan Maman.

Seiring dengan putusan itu, maka para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Para pemohon adalah Talam, Sakiroh, Theresia Lianiwati, Threresia Lusianalany, Patimah, Yuti, Darsan, Yuli, Khasanudin, dan Devin Kurniawan.

Perkara tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, MA. Dia dibantu Hakim Agung anggota Dr H Supandi, SH, MHum, dan Dr H Imam Soebechi, SH, MA.

"Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan hadiah bagi Pemkab Indramayu yang bulan Oktober 2011 ini merayakan hari ulang tahun ke-484," kata Maman.

Perda itu juga bagian dari upaya melaksanakan visi Indramayu Remaja, yaitu religius, maju mandiri, dan sejahtera. Ini juga sesuai dengan program Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah tentang 10 program pembangunan keagamaan, yaitu salah satunya adalah anti terhadap minuman keras dan minuman beralkohol. "Tidak mengherankan jika putusan MA itu mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia," katanya.

Penulis : Robidin
Editor : Robidin

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah