Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Edy Suarsa menyebutkan aksi kejahatan Edi Sitorus (ES) dimulai pada Sabtu (8/10/11) malam. Saat itu Hal menaiki angkot yang disopiri Edi Sitorus,28.
"Korban sebenarnya salah naik angkot, tujuan sebenarnya ke Kalimalang. Namun saat dia naik mikrolet M 28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede, pelaku yang merupakan sopir tembak berjanji akan mengantarkan korban ke tujuannya," jelas Edy di Jakarta, Jumat (14/10/11).
Alih-alih diantarkan ke arah rumah majikannya di Kali Malang, ES justru membawa Hal ke Pondok Gede lalu ke Kampung Melayu dan kembali lagi ke Pondok Gede untuk mengembalikan mikrolet itu ke sopir aslinya.
"Setelah mengembalikan angkot itu ke sopir aslinya, pelaku kemudian mengantarkan korban dengan naik angkot yang lain. Tapi korban dipaksa turun di Taman Garuda. Di sanalah korban dipaksa," ujar Edy.
Usai menuntaskan kejahatannya, ES kemudian merampas telepon seluler, uang sebanyak Rp50 ribu, dan cincin emas 1 gram milik korban.
Meski telah dirampok dan diperkosa, Hal baru melaporkan kejahatan yang dilakukan ES itu pada Rabu (12/10) pukul 21.00. Hanya berselang dua jam, polisi membekuk ES. Pelaku berhasil dipancing dengan dijanjikan uang Rp300 ribu oleh Hal.
"Aparat mencoba menghubungi ES ke telepon seluler yang dirampasnya dari Hal. Ternyata tersambung. Kita pun meminta Hal untuk mengajak ES bertemu dengan berjanji memberikan uang Rp300 ribu. Mereka pun bertemu dan kami menangkap pelaku di depan Bank BRI Pondok Gede," ungkap Edy.
ES kemudian diamankan di Polsek Makasar. Ia terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan 285 KUHP tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.