Sabtu, 11 Januari 2025

Pasal Kepesertaan Dalam UU Wajib Jamsos Diuji ke MK

Pasal Kepesertaan Dalam UU Wajib Jamsos Diuji ke MK

HUKUM
18 Oktober 2011, 16:19 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Majelis panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan sosial bagi pekerjanya itu diajukan oleh M Komaruddin (Ketua ISBI), M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana).

Lebih lanjut kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun menegaskan bahwa, “Hak konstitusional para pemohon untuk mendapat kepastian hak jaminan sosial (jamsos) sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya dua pasal itu,” dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (17/10).

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek menyebutkan program Jamsostek wajib dilakukan setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja. Sementara Pasal 13 ayat (1) UU SJSN menyatakan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

"Hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang mengatur mekanisme menjadi peserta jaminan sosial yang merupakan kewenangan perusahaan, pemohon dan para buruh lainnya menjadi terbatasi untuk mendapatkan manfaat kepesertaan jaminan sosial, seperti perlindungan kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan hari tua, dan meninggal dunia", tegas Asrun.

Kerugian konstitusional yang dimaksud pemohon lantaran banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruhnya mendapatkan program jaminan sosial. Ia melansir data BPS, jumlah pekerja tetap yang bekerja di perusahaan sebanyak 30,72 juta orang. Namun, pekerja/buruh yang diikutsertakan dan aktif sebagai peserta jamsos hanya 9,12 juta orang.

Lanjut Asrun, “Meski pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai peserta secara kolektif dengan iuran sebesar 6,24 hingga 13,74 persen dari upahnya, sementara buruh itu bekerja di perusahaan yang berpotensi menimbulkan sakit, kecelakaan kerja hingga meninggal dunia?”

Ia mengakui bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengikutsertakan buruhnya ke dalam program jamsos dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, ancaman pidana itu tidaklah menjadi “alat paksa” bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan buruhnya ke dalam program jamsos. Terlebih, didorong lemahnya pegawai pengawas tenaga kerja.                     

“Menyatakan dua pasal itu telah bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan program jamsos wajib dilakukan setiap pemberi kerja, buruhnya sebagai peserta jamsos dan sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya, pemberi kerja sebagai peserta jamsos,” ujar Asrun dalam petitum permohonannya.

M Akil Mochtar menilai alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

“Pertentangan normanya belum kelihatan, permohonan lebih pada implementasi/ penerapan norma yaitu karena adanya sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, ini perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya,” saran Akil.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu