Kamis, 9 Januari 2025

RUU Tentang Konvensi Penyandang Cacat Sudah Disahkan

RUU Tentang Konvensi Penyandang Cacat Sudah Disahkan

HUKUM
19 Oktober 2011, 01:45 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas/Cacat) disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 18 Oktober 2011. Pimpinan DPR berencana merenovasi Gedung DPR untuk melengkapi hak-hak penyandang cacat.

Pengesahan Undang-Undang tersebut berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta hak asasi manusia sebagai dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.

"Dengan disahkannya UU ini, Pimpinan DPR merekomendasikan untuk segera gedung rumah rakyat ini (Gedung DPR/MPR) dilengkapi fasilitasnya untuk hak-hak penyandang disabilitas," ujar Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/10/11).

Pengesahan UU tersebut juga atas dasar kesepakatan Indonesia dengan PBB pada 30 Maret 2007 di New York, Indonesia menandatangani kesepakatan tersebut tanpa reservasi. Sebelumnya pada 13 Desember 2006 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi nomor A/61/106 mengenai 'Convention on the Rights of Persons with Disabilities'.

Sehingga pimpinan DPR menghendaki adanya kelengkapan untuk memenuhi hak-hak penyandang cacat, Ia juga membantah renovasi tersebut merupakan pembangunan gedung baru DPR/MPR. "Bukan untuk membuat gedung baru, tapi melengkapi sesuai dengan konvensi yang kita sepakati," tegas Pram.

Secara garis besar, isi dalam konvensi tersebut, di antaranya negara mempunyai kewajiban merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi tersebut, yalni melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum dan administrasi, termasuk mengubah perundang-undangan, kebiasaan dan praktik yang diskriminatif, dan menjamin partisipasi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olahraga, seni dan budaya, serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.

Sementara hak-hak penyandang cacat dalam konvensi tersebut adalah: setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena; memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan darurat.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.