Cuplik.Com - Jakarta - Posisi Wakil Menteri seharusnya berasal dari jabatan eselon 1A sesuai pasal 70 ayat 3 Perpres 47 Tahun 2009, namun tiba-tiba syarat itu dihapus dengan perpres 76 pada 13 Oktober 2011. Hal itu menandakan ada inkonsistensi dari SBY dan mencari orang yang tidak berkualitas.
"Sangat saya sayangkan, dalam hal ini kelihatan sekali presiden memaksakan kualifikasi Wakil Menteri dengan merubah persyaratan, bukan mencari SDM yang memenuhi," ujar politisi dari fraksi PKS, Aboe Bakar al-Habsy, Selasa (18/10/11).
Menurut Aboe, Meski secara yuridis, pengangkatan Wakil Menteri memang diberi ruang dalam pasal 10 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara, namun perlu diperhatikan bahwa Posisi Wakil Menteri bukanlah dalam kabinet, namun eselon 1 dalam Kementerian, sehingga menimbulkan kerancuan kerja dengan para Dirjen bersangkutan.
"Bila tugas menteri sudah jelas diatur dalam pasal 8 UU No 39 Tahun 2008, sedangkan posisi, bidang kerja serta tugas wakil menteri tidak diatur, hal itu yang berpotensi menimbulkan kerancuan tugas Wamen," tegasnya.
Padahal, lanjut Aboe, Apa yang disampaikan Staff Khusus Presiden bahwa tidak ada pengangkatan orang baru, karena para wakil menteri dari PNS dan orang lama sehingga tidak ada pemborosan, hal itu menurutnya, hanyalah alibi untuk pencitraan belaka. Menurut Aboe, Posisi wakil menteri tidaklah berdiri sendiri, pasti ada stuktur kerja yang melekat, belum lagi biaya staff ahli, staff khusus dan protokoler yang harus ditanggung Negara.
"Sungguh ini suatu pemborosan, apalagi fungsi kerjanya sudah tercover oleh para dirjen dan sekretaris kementrian. Kondisi ini tidak mencerminkan reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran," jelas Anggota Komisi III itu.
Sementara Aboe membandingkan dengan kegagalan Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris yang gagal menjadi Wamen gara-gara belum berpangkat 1A. Sehingga hal ini menurutnya dapat mematikan jenjang birokrasi dalam Kementrian.
"Saya lihat ada inkonsistensi dalam pengangkatan wakil menteri, pembukaan pos ini sebenarnya untuk memberikan back up terhadap kinerja menteri, maka wamen diangkat dari eselon 1A Kementrian terkait. Namun sekarang, wamen bukan dari eselon 1A melainkan dari berbagai background," paparnya.
Namun SBY tetap tidak pedulikan itu, bahkan menghapus pasal itu demi meloloskan orang kesayangannya, Denny Indrayana, padahal masih banyak orang yang berpengalaman yang bisa diberikan kesempatan.
"Para birokrat yang telah lama membangun dan mengenal kementrian namun tidak memiliki kesempatan menjadi wakil menteri karena posisi ini diisi oleh orang luar yang tiba-tiba diposting presiden," tandasnya.