Kamis, 27 Februari 2025

Todung M Lubis Menggugat Pengusaha Paket Hewan

Todung M Lubis Menggugat Pengusaha Paket Hewan

HUKUM
19 Oktober 2011, 12:39 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Advokat senior Todung Mulya Lubis berjanji akan menggugat pihak yang membiarkan atau malah melakukan penganiayaan. Bertindak sebagai kuasa hukum Christina, seorang pemilik anjing jenis St.Bernard, Todung mengajukan gugatan terhadap Johannes Indrajaya pemilik toko binatang Planet Pet Shop di Jakarta. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dapat dipastikan dalam gugatan bernomor register 420/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, Johannes digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu melakukan pemindahan anjing secara tidak layak. "Tiga dari empat ekor anjing jenis St. Bernard milik Christina mati dalam perjalanan," kata Todung, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10).

Lebih lanjut Todung menuturkan, awalnya Christina berencana memindahkan anjing-anjingnya ke lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman. Sebab kondisi Jakarta yang terlalu ramai dan panas dirasa dapat menghambat perkembangan dan pertumbuhan keempat St.Bernard miliknya. Sebuah desa di Klaten, Jogjakarta menjadi pilihan sebagai lokasi untuk merawat dan membesarkan keempat anjing kesayangannya itu.

Atas rekomendasi dari kawannya, Christina mempercayakan proses pemindahan (relokasi) empat anjingnya kepada Planet Pet Shop yang terletak di Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat.

Johannes Indrajaya, sebagai pemilik toko, lantas menyambangi rumah sewaan Christina untuk mengangkut empat ekor anjing itu pada 4 Februari 2011. Saat pemindahan, Christina tidak berada di rumah. Kemudian ia menugaskan pegawainya untuk mendampingi Johannes selama proses pemindahan.

Untuk memindahkan anjing, Johannes sudah menyiapkan dua kandang berukuran panjang 94cm, lebar 66cm dan tinggi 87cm. Sedangkan ukuran anjing milik Christina, rata-rata panjangnya 80 sampai 90 cm, lebar 30 sampai 35 cm dan tinggi 72 sampai 83 cm.

Setiap kotak diisi dua ekor anjing. Pada bagian luar kotak, dililit dengan lakban. Kondisi itu dinilai tidak layak. "Seharusnya satu box (kotak) itu diisi oleh satu ekor St. Bernard," ujar Todung.

Kemudian Johannes mengirim empat anjing yang sudah dikemas itu ke Jogjakarta lewat jasa ekspedisi kereta api. Perjalanan dari Jakarta menuju Jogjakarta memakan waktu kurang lebih lima belas jam. Kondisi pengemasan yang kurang baik dan lamanya waktu yang ditempuh berdampak buruk bagi kondisi kesehatan anjing. Apalagi, anjing-anjing itu tidak diberi makanan dan minuman.

Pada tanggal 5 Februari 2011, paket tersebut tiba di Jogjakarta. Namun ketika dibongkar, dari empat anjing yang dikirim, hanya satu yang hidup dan dalam keadaan kritis. Rekan Christina yang mengambil paket itu di stasiun Jogjakarta, terkejut. Ia langsung berinisiatif menelpon Christina dan mengabari peristiwa itu.

Keempat anjing itu lalu divisum oleh Dokter hewan Ratna Nugraheni. Hasilnya, keempat ekor st. Bernard, mengalami kekurangan oksigen (hypoksia). Untuk menyelesaikan kasus ini, Christina meminta pertanggungjawaban kepada Johannes. Namun Johannes dinilai tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Bahkan berdalih bahwa ini bukan kesalahannya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukumpun dilayangkan kepada Johannes, dikarenakan perbautan tersebut dianggap melanggar Pasal 66 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jis, huruf d dan huruf g UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan.
 

Pasal 66 UU 18/2009

(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:

b. Penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;

d. Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan

g. Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan


“Memang mesti ada pembelajaran bagi mereka yang menyiksa hewan,” pungkas Christina.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.