Tersangka DY, 29 alamat Desa Waru, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jabar diamankan polisi berikut barang bukti sebungkus paket ganja kering siap jual yang diselipkan tersangka di saku celana.
Penangkapan terhadap tersangka DY dilakukan polisi setelah sebelumnya sejumlah warga menyampaikan informasi mengenai sepek terjang DY yang sering kepergok bertransaksi menjual ganja kepada pemakai yang kebetulan nongkrong di Waduk Bojongsari.
Pelaku mengaku ganja yang dijualnya berasal dari seorang warga Jakarta namun identitasnya belum dikenal.
Kasat Narkoba AKP Carim B. Merta membenarkan penangkapan DY. "Tersangka melanggar Pasal 111 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp8 juta, " katanya.