Cuplik.Com - Jakarta - Ketua Komisi III Benny K Harman memaparkan bahwa ada 10 alasan yang menyebabkan kenapa UU nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus direvisi, menurutnya hal ini bukan dari pendapat pribadi melainkan berbagai masukan yang selama ini berkembang.
Pertama, menurut Benny, yang berkaitan dengan kewenangan KPK untuk melakukan rekruitmen terhadap penyidik dan penuntut umum, Karena selama ini kewenangan KPK hanya menerima dari usulan yang diajukan polisi dan jaksa.
"Tetap diambil dari polisi dan jaksa tapi itu harus menjadi kewenangan KPK. Sehingga ada kompetensi di dalamnya," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (25/10/11).
Kedua, terkait dengan fokus agenda pemberantasan korupsi ke depan yang selama ini KPK memiliki lima tugas khusus, yakni, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pencegahan, harus dipertegas. "Seperti apa itu secara pastinya biar fokus," tambahnya.
Ketiga, mengenai penyadapan yamg menjadi kewenangan KPK dan syarat-syaratnya untuk ke depan, "Apakah seseorang itu kapan disadap apakah setelah jadi tersangka atau sebelum," jelasnya.
Keempat, terkait dengan laporan kekayaan pejabat, "sifatnya sekarangkan hanya deklaratif, tapi tidak ada sangsinya seperti apa," katanya.
Kelima, kewenangan KPK untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan, "karena selama ini kan masih luas, apakah harus ijin pengadilan atau bagaimana?" lanjut Benny.
Keenam, masalah kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3, "itu berangat karena korupi sebagai ekstra-ordinary, sehingga dengan prinsip kehati-hattian KPK tidak boleh menerbitkan SP3," tegasnya.
Ketujuh, prinsip kolektif kolegial yang selama ini menjadi masalah di KPK terkait pemilihan Pimpinan KPK yang tidak serempak, "itu berlaku untuk penetapan seleksi pemilihan pimpinan KPK, sehingga pengisian jabatan harus serempak awal hingga akhir, seperti sekarang, keputusan MK itu tidak pegang prinsip kolegial," paparnya.
Kedelapan, lanjut Benny, mengenai politik hukum pemberantasan korupsi ke depan apakah harus mengutamakan pencegahan atau lebih kepada penindakannya,
"KPK ini harus fokus selain penindakan juga pencegahan, jika KPK tidak fokus pada pencegahan maka, harus ada lembaga baru untuk penindakkan atau diserahkan ke polisi dan kejaksaan. Jadi mana fokusnya," jelasnya.
Sedangkan Kesembilan, kerja KPK harus fokus untuk penindakkan korupsi yang berskala besar saja, "misalkan 10 milyar ke atas," kata Benny.
Sementara yang terakhir, Kesepuluh, KPK harus fokus, apakah mau menyelamatkan uang negara ataukah mau menghukum orang, "Selama ini lebih kepada kriminalisasi orang saja daripada memikirkan mengembalikan kerugian uang negara," tegasnya.
"Prinsipnya kita harus menyelamatkan KPK ini, tidak boleh mengurangi resistensi KPK. Termasuk apakah KPK ini menjadi lembaga permanen apa tidak," tandasnya.