Senin, 17 Maret 2025

KPK Perlu Kewenangan SP3 Sebagai Upaya Harmonisasi

KPK Perlu Kewenangan SP3 Sebagai Upaya Harmonisasi

HUKUM
26 Oktober 2011, 23:51 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah kebutuhan penguatan, bukan upaya pengkerdilan. Sehingga KPK boleh saja mempunyai kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sebagai upaya harmonisasi dan instrumen yang digunakan sebagai 'exit strategy' bila sebuah perkara tidak layak untuk dilanjutkan.

"Kewenangan SP3 diperlukan sebagai upaya harmonisasi hukum acara, sebagaimana proses acara dalam hukum pidana. Perlu dipahami bahwa pemberian kewenangan ini tidak berkaitan dengan pelemahan KPK, soal mau dipakai atau tidak terserah penyidik," ujar Anggota komisi III, Aboe Bakar Al Habsyi, Rabu (26/10/11).

Menurutnya, mau tidak mau, suka tidak suka, harus diakui bahwa KPK juga diisi oleh manusia, jadi tetap ada potensi kekhilafan, karenanya instrumen SP3 dibutuhkan, jadi bukan sebuah keniscayaan bila KPK menggunakan kewenangan ini. "Misalkan ada kekhilafan pada prosesnya," jelasnya.

Sejarah juga mencatat, lanjutnya, dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra sempat menggunakan instrumen deeponering dalam perkara yang dihadapi, namun hal itu terlalu berlebihan.

"Penyelamatan dua pimpinan KPK mengunakan kebijakan diponeering yang di keluarkan kejaksaaan, sehingga tidak disidangkangnya Chandra dan Bibit," papar salah satu Ketua DPP PKS itu.

Sehingga Aboe berpendapat bahwa revisi lain dari UU KPK adalah mengenai beberapa item pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan, seperti misalnya saat Pimpinan KPK akan langsung diberhentikan, tetap ketika menjadi tersangka dalam persoalan pidana. "Mekanisme penyelesaian pelanggaran etik serta prosedur penyadapan mesti diperjelas," tegasnya.

Selain itu, Aboe menginginkan, selama ini energi telah habis untuk membahas kelembagaan KPK, baik pelemahan atau pembubaran, termasuk ad hoc atau bukan. "Dengan meneguhkan posisinya sebagai lembaga yang permanen, sehingga kita bisa fokus pada pemberantasan korupsi bukan mendiskursuskan kelembagaan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Benny K Harman, kemarin (25/10), mengusulkan bahwa masalah kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 itu tidak boleh dilakukan, pasalnya korupsi sebagai kejahatan ekstra-ordinary dan memegang prinsip kehati-hatian KPK.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128