Cuplik.Com - Jakarta - Mabes Polri menegaskan siap diaudit terkait aliran dana dari PT Freeport Indonesia yang belakangan ramai dibicarakan. Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo bahkan spesifik menyebut dua lembaga yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga itu dipersilakan melakukan audit. “Mau KPK, BPK silakan. Artinya audit eksternal,” ujarnya usai melaksanakan Sholat Jumat, hari ini (4/11).
Lanjutnya “Bukan hanya dari kita ya. Kami persilakan semua mengaudit karena saya kira semua masyarakat ingin tahu. Jadi saya kira lebih baik pihak ketiga ya, disamping kita sudah mengeluarkan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan,” tegas Timur Pradopo.
Berangkat dari permasalahan ini, Timur mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi. Terkait pemenuhan kebutuhan dana operasional anggota Polri di lapangan, menurutnya, Polri berencana memasukkan anggaran operasional khusus untuk medan-medan yang rawan. Salah satunya, Papua yang akan dijadikan prioritas.
“Tapi sekali lagi, yang menjadi prioritas terutama Papua menjadi salah satu yang nanti bagaimana yang tadi seperti saya sampaikan bahwa bisa mendukung kebutuhan minimal yang dibutuhkan anggota,” ujarnya.
Langkah untuk melakukan Evaluasi juga dilakukan, terkait penerimaan dana dari pihak lain. Diakuinya, Polri seyogianya memang jangan menerima bantuan dana dari pihak lain. Tetapi dengan catatan, anggaran Polri mencukupi. “Saya kira itu yang terbaik (tidak menerima sumbagan dana, red). Bahwa kita bisa memenuhi kalaupun toh nanti misalnya masih seperti ini, akuntabilitasnya sekali lagi bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tindakan Polri dalam menerima dana dari pihak lain di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim berpendapat aliran dana Freeport ke Polri itu tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, kata Ifdhal, Polri sebagai lembaga negara sudah mendapat alokasi anggaran operasional dari APBN. Apalagi, Freeport masuk kategori industri vital yang harus dilindungi oleh negara.
Lebih jauh Ifdal mengatakan, dengan menerima dana dari Freeport, ada semacam perlakuan khusus dari Polri terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Dia mendesak DPR RI Komisi III sebagai mitra kerja Polri, dan pemerintah mengusut aliran dana yang diperkirakan mencapai AS$14 juta itu.
“Hampir semua perusahaan itu memberikan dana ke polisi. Kita tahu anggaran dana dari APBN yang diberikan ke polisi sangat besar. Tapi bagi kita yang penting adalah keabsahannya. Harusnya, seluruh dana operasi keamanan itu ditopang anggaran negara,” papar Ifdhal
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan pemberian dana Freeport didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polda Papua. MoU ini, kata Boy, diketahui oleh Mabes Polri. “Selama ini (MoU) yang berjalan antara Polda Papua dan Freeport,” ujarnya.
Lebih jauh Boy menguraikan, disebutkan bahwa dana yang diberikan Freeport adalah bentuk dukungan sukarela untuk pelaksanaan tugas Polri. Makanya, pemberian dana tersebut juga bukan untuk perorangan, tetapi institusi. Sementara, uang sebesar Rp1,250 juta diberikan kepada anggota Polri yang tidak pulang ke kampung halaman.