Cuplik.Com - Jakarta - Rencana pembentukan Komite Pengawas BPJS (BPJS Watch) resmi terbentuk, para buruh yanag tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sepakat mulai hari ini, Senin, 7 Oktober 2011, akan mulai bekerja untuk mengawasi implementasi UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang sudah disahkan kemarin (28/10).
“Komite Pengawas BPJS (BPJS Watch) mulai bekerja 7 November 2011. KAJS akan terus mengawal terwujudnya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) KAJS, Said Iqbal, dalam jumpa persnya di gedung YTKI, Jakarta, Senin (7/11).
Ia menjelaskan bahwa pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2011, merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena pada hari itulah RUU BPJS akhirnya disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang.
"Tidak pernah ada undang-undang yang pembahasannya begitu panjang dan alot, baik di dalam maupun di luar gedung parlemen, dikawal oleh delapan menteri dengan melibatkan Wakil Presiden, dan melibatkan puluhan ribu massa rakyat yang terus mengawasi rapat-rapat pembahasan RUU BPJS yang berjalan dua hari hingga larut malam," paparnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa disahkannya UU BPJS atas perjuangan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain, serta didukung oleh sebagian anggota DPR, akademisi yang berkomitmen, sebagian aparat birokrasi yang sadar, dan tentunya media massa yang masih peduli, yang memastikan kemenangan rakyat melalui disahkannya UU BPJS tersebut.
"Bukan hanya saksi, tetapi adalah pelaku perubahan itu sendiri, karena kita tahu bahwa Pemerintah dan sebagian besar anggota DPR pada awalnya terus menolak pengesahan RUU BPJS ini," tegasnya.
Menurutnya, UU BPJS sudah menegaskan lahirnya dua Badan, yaitu BPJS-1 (Kesehatan) melayani jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, yang akan mulai berjalan selambat lambatnya 1 Januari 2014, kemudian BPJS-2 (Ketenagakerjaan) melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, mulai berjalan selambat lambatnya 1 Juli 2015.
KAJS menilai inilah titik pijak awal bangsa Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Ini masih membutuhkan pengawalan ekstra dalam proses finalisasinya. Oleh sebab itu pada hari ini KAJS dan seluruh unsur pendukungnya sepakat untuk membentuk Komite Pengawas BPJS (BPJS Watch)," katanya.
Sementara menurut salah satu Dewan Presidium KAJS, Indra Munaswar, terkait pembentukan kepengurusan BPjS Watch, rencananya akan melibatkan sebanyak mungkin pihak yang berkompeten dan memiliki integritas, seperti akademisi, LSM, anggota DPR, para tokoh masyarakat, dan siapa saja yang berkomitmen dan peduli pada jaminan sosial.
"Untuk kepengurusannnya belum, nanti kita melibatkan semua pihak, termasuk media" jelasnya.