Cuplik.Com - Jakarta - Terbentuknya Komite Pengawas UU BPJS (BPJS Watch), mempunyai beberapa tugas untuk mengawal implementasi UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), untuk itu di hari peresmian terbentuknya, BPJS Watch memberikan lima tuntutan perdana kepada pemerintah.
"Menyadari pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam proses transformasi ini, dan untuk itu buruh (KAJS) memberikan tuntutan kepada pemerintah," ujar Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal dalam jumpa pers di gedung YTKI, Jakarta, Senin (7/11).
Lima tuntutan tersebut adalah, pertama, mendesak Pemerintah bersama DPR segera melakukan audit forensik terhadap keempat BUMN yang akan bertransformasi (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes).
"Harus dilakukan secara terbuka dan bisa langsung diawasi oleh masyarakat luas, agar tidak ada pelanggaran maupun potensi pelanggaran yang disembunyikan, yang bisa mempengaruhi kinerja BPJS kelak," terangnya.
Kedua, lanjutnya, mendesak keempat BUMN untuk secara sukarela segera melakukan transformasi dengan merujuk pada UU BPJS dan UU SJSN, dengan pertama-tama melakukan audit aset dan membuat laporan keuangan penutupan perusahaan BUMN, serta membuat neraca pembukaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Laporan hasil audit harus dipublikasikan kepada publik untuk bisa diperiksa oleh seluruh masyarakat, bisa dengan melibatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau Akuntan Publik yang bisa dipercaya," paparnya.
Ketiga, mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional bersama Pemerintah melalui jajaran Kementerian terkait untuk sesegera mungkin menyiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkan, guna melengkapi undang-undang yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Keempat, Mendesak Presiden RI untuk melakukan pemilihan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS 1 (Kesehatan) selambat-lambatnya 1 Juli 2013, untuk memastikan tidak akan ada penundaan operasionalisasi BPJS 1 (Kesehatan) mulai 1 Januari 2014.
Sedangkan yang kelima, mendesak Presiden RI SBY untuk melakukan pemilihan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS-22 (Ketenagakerjaan) selambat-lambatnya 31 Desember 2014, untuk memastikan tidak akan ada penundaan operasionalisasi BPJS-2 (Ketenagakerjaan) mulai 1 Juli 2015.
"Kami bersama seluruh unsur pendukungnya berjanji akan terus mengawal pelaksanaan UU BPJS dan UU SJSN, dan menyatakan bahwa Komite Pengawas BPJS (BPJS Watch) sudah langsung bekerja per tanggal 7 November 2011 ini juga," tegasnya.
"Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan lain dilakukan yang intinya ingin menghambat proses transformasi ini, buruh akan berjuang sekuat tenaga agar para pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, termasuk dengan bersama-sama KPK untuk menindak dan mengawasi proses transformasi ini," imbuhnya.
Sementara tugas pokok BPJS Watch saat ini yang mendesak adalah mengawasi proses sinkronisasi, harmonisasi, hingga ditandatanganinya UU BPJS ini oleh Presiden.
"Paling lambat 28 November 2011. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal dalam UU ini, sebagaimana pernah terjadi pada pasal tembakau dalam UU Kesehatan (No. 36/2009) dulu," paparnya.