"Pertama kali diperkosa dikasih minuman keras. Selanjutnya korban diancam dibunuh kalau bercerita," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Aswin kepada wartawan, Selasa (8/11/2011).
Khawatir perbuatan biadabnya ketahuan, SH menyuruh AM pulang kampung ke Tegal dengan diberi imbalan uang Rp 1.500.000. Saat di Tegal, orang tua AM curiga karena kondisi tubuh AM mengalami perubahan. Setelah diperiksa ke Puskesmas ternyata AM sedang hamil 5 bulan.
"Akhirnya korban mengaku ke orang tuanya diperkosa oleh majikannya," kata Aswin.
Polisi akhirnya menangkap SH pada 7 November lalu di warteg miliknya di Jl Lauser Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SH dijebloskan ke dalam penjara, dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 287 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.