Rabu, 12 Februari 2025

Kebijakan Remisi Harus Permanen dan Diperluas

Kebijakan Remisi Harus Permanen dan Diperluas

HUKUM
13 November 2011, 18:57 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Patut dipertanyakan kebijakan remisi koruptor saat ini, sebab dasar hukumnya lemah. Pasalnya pengetatan remisi yang dirumuskan Kemenkumham saat ini hanya 'gagah' dijudul, namun sangat rapuh untuk dilaksanakan. Sehingga perlu adanya kebijakan permanen bukan sekedar intruksi yang cacat hukum.

"Saya mengajak semua elemen masyarakat menantang (kebijakan tersebut), namun mendesak pemerintah untuk menjadikan pengetatan remisi sebagai kebijakan permanen," ujar anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, Minggu (13/11).
 
Menurutnya, setelah pengetatan remisi dipermanenkan, tekanan kepada koruptor harus diperluas, bentuknya, menjatuhkan vonis yang maksimal dan merampas kembali kekayaan negara yang dicuri oleh para koruptor.

"Kebijakan ini lahir dengan proses yang dipaksakan, karena tujuannya mendongkrak popularitas. Sama sekali tidak mencerminkan kesungguhan menekan para koruptor. Karena abnormal, kebijakan ini pada akhirnya hanya mengundang polemik," jelasnya.
 
Sebab bagi Bambang, hal itu mengubah kata moratorium menjadi pengetatan dalam hitungan jam mencerminkan perumus kebijakan ini tidak 'kualifaid'. Tidak mengherankan jika dasar hukum pengetatan remisi dinilai 'banci'. Kalau dasar hukum kebijakan ini kokoh, mestinya tidak ada ruang atau celah untuk menggugatnya.
 
"Saya menilai, perumus kebijakan ini tidak pro pemberantasan korupsi. Mereka ambivalen. Pada saat pemberantasan korupsi membutuhkan kemauan politik yang kuat, konsistensi dan sikap tegas tanpa toleransi, Pemerintahan ini justru mengobral remisi," paparnya.
 
Sehingga Politisi Golkar itu menilai, pemerintahan ini telah menjadikan agenda pemberantasan korupsi sekadar sebagai aksesoris pendongkrak citra. Kebijakan moratorium yang diubah menjadi pengetatatan remisi dianggap telah melanggar Undang-undang No.12/1995 tentang pemasyarakatan dan PP.28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk remisi.

"Inilah titik lemah itu, dan karenanya daftar antrian penggugat bakal sangat panjang," tegas Bambang.
 
"Karena eksperimental, Jelas bahwa kebijakan ini harus dikecam. Bukan karena kita ingin membela terpidana koruptor, melainkan karena alasan keputusan itu illegal. Kalau tidak ditentang, sama artinya kita membiarkan penguasa bertindak semena-sema," tandasnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.