Pasalnya, penjualan pupuk dengan cara digabung atau dipaketkan itu membuat harga pupuk urea bersubsidi menjadi tidak jelas alias bias. Di sejumlah kios pupuk di Kabupaten Indramayu, harga pupuk urea bersubsidi yang penjualannya dicampur dengan NPK itu dijual seharga Rp1.800 per kg - Rp1.900 per kg.
Sementara harga pupuk urea bersubsidi yang dijual pemilik kios bersamaan dengan pupuk ponska harganya Rp.2.030 per kg. Sementara harga pupuk urea bersubsidi sebagaimana ditetapkan pemerintah mencapai Rp1.400 per Kg.
Dengan dicampurnya penjualan pupuk urea bersubsidi yang dijual para pemilik kios sarana produksi pertanian itu maka harga pupuk urea bersubsidi menjadi tidak jelas alias kabur. Para petani cenderung tidak menikmati harga subsidi.
"Penjualan pupuk urea bersubsidi dicampur NPK atau ponska itu merupakan akal-akalan pemilik kios menghindari teguran agen menjual pupuk urea bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Calim, 49 petani dihubungi Minggu (20/11) di Indramayu.