Selasa, 4 Maret 2025

Myra M Hanartani; Kenaikan Upah Sampai 17 Persen Belum Memenuhi Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Myra M Hanartani; Kenaikan Upah Sampai 17 Persen Belum Memenuhi Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

HUKUM
21 November 2011, 10:10 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia merupakan persoalan yang sangat kompleks. Namun, masalah pengupahan selalu menjadi masalah utama yang tidak pernah ada habisnya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ataupun pihak Depnakertrans saling berpendapat, hal ini disebabkan rendahnya komitmen penerapan konsultasi tripartit dalam penetapan upah minimum ataupun keobyektifan untuk mengungkap kebutuahn yang layak bagi tenaga kerja di Indonesia.

Pasalnya, materi yang ada dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada bagian konsiderans huruf d menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Dalam kaitannya dengan konsiderans di atas, Pasal 88 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengupahan guna mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang salah satunya adalah melalui penetapan upah minimum.

Sofyan Wanandi, mengatakan upah minimum dan kelancaran serta ketahanan iklim dunia usaha merupakan dua sisi mata uang logam yang tidak dapat terpisahkan dalam upaya pencapaian kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia, khususnya kesejahteraan sosial pekerja/buruh di Indonesia. Ujar Ketua Umum APINDO tersebut

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-226/MEN/2000, perlu disadari bahwa Gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Upah berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah, yang dikenal dengan nama Dewan Pengupahan.

“Akan tetapi sangat disayangkan karena dalam praktiknya hampir di seluruh wilayah Indonesia saat ini, kewenangan Gubernur dalam menetapkan upah minimum tidaklah didasarkan pada ketentuan tersebut,” ujar Sofyan.

Seperti diketahui, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan hingga 17 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Kedelapan wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.

Mensikapi pernyataan Ketua Umum APINDO Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, Myra M Hanartani mengatakan, bahwa upah minimum yang telah ditetapkan di delapan provinsi tersebut, rata-rata naik antara dua persen sampai dengan 17 persen, tetapi belum bisa dikatakan sudah memenuhi ketentuan 100 persen kebutuhan hidup Layak (KHL) daerah setempat.

Terkait dengan fenomena kenaikan upah yang terjadi di daerah-daerah maka Apindo meminta kepada para pejabat di daerah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tidak melebihi tingkat inflasi yang terjadi di Daerah. Apabila Pemerintah Daerah pada tahun 2012 tetap berpendirian untuk menentukan kenaikan upah melebihi tingkat inflasi yang terjadi di Daerah serta aspirasi pengusaha yang sah dalam Dewan Pengupahan tidak diperhatikan, maka Apindo perlu untuk mempertimbangkan keberadaannya di dalam Dewan Pengupahan.

“Apindo tetap akan berada pada barisan terdepan untuk membela kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait penetapan upah minimum yang melanggar ketentuan dan memberatkan dunia usaha tersebut, melalui berbagai mekanisme yang ada,” tandas Sofyan.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128