Cuplik.Com - Jakarta - Satu lagi, TKI meninggal di Arab Saudi gara-gara melarikan diri dari majikannya, dilaporkan meninggal sejak 28 September 2011, namun hampir dua bulan hingga saat ini permintaan keluarganya untuk dipulangkan belum juga pemerintah laksanakan.
TKI Juju Juhana Asal Desa Karangsembung, Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat ini, meninggal saat mencoba kabur dari majikannya. Juju berangkat ke Arab pada Juni 2011 melalui PT Dinasti Insan Mandiri, dengan No Paspor: AP 801136 dan Nomor ID: 1019440781. Pihak keluarga sudah mengajukan pemulangan jenazahnya sejak 3 Oktober lalu.
"Juju meninggal dunia karena berusaha melarikan diri dari rumah majikan lantai 3 dengan menggunakan seprai. Ada dugaan Juju meninggal bulan Juni atau 2 minggu bekerja, namun kematian Juju baru dilaporkan pada tanggal 28 September 2011," papar Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka setelah ditemui pihak keluarganya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/11).
Selain menemui Komisi IX, keluarga Juju juga bertemu langsung dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, disela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi IX (22/11). Muhaimin berjanji akan segera memulangkan jenazah Juju dan membantu pemenuhan hak-hak normatif Juju (upah dan asuransi) kepada keluarga.
Menurut Rieke, Permasalahan Juju merupakan bukti tidak adanya perlindungan kepada TKI karena jelas-jelas pemerintah melanggar pasal 27 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2004 yang berbunyi: “Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.”
"Meskipun pemerintah melakukan moratorium TKI ke Arab Saudi, namun langkah ini dinilai masyarakat merupakan langkah lambat. Pemerintah juga lambat dalam penyelesaian kasus seperti kasus Juju. Padahal keluarga telah memberikan permohonan pemulangan jenazah sejak 3 Oktober 2011. Informasi kepastian kepulangan jenasah masih belum pasti," tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu Rieke mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kemenlu, Kemenakertrans dan BNP2TKI untuk segera memulangkan jenasah Juju, dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh keluarga Juju.
Selain itu, Rieke menjelaskan, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI, dibagian lampiran disebutkan bahwa resiko meninggal dunia maka pihak keluarga harus mendapatkan jaminan kematian (100% x Rp 50.000.000) dan biaya pemakaman (100% x Rp. 5.000.000)
"Pemerintah segera melakukan MoU dengan Arab Saudi dengan menerapkan prinsip hak asasi manusia," tandasnya.