Hal itu diungkapkan oleh Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Rabu (24/11). Menanggapi hasil raker tersebut, PSHK berpandangan bahwa RUU yang strategis yang harus diutamakan.
"Kuantitas bukanlah menjadi pertimbangan utama. Bisa saja DPR dan Pemerintah memprioritaskan sedikit RUU yang strategis dan jadi 'champions'. Misalkan di bidang politik hukum, ada RUU Tipikor, RUU KUHAP, paket perubahan UU Pemerintahan Daerah, RUU MA, dan revisi UU MD3," terangnya.
Menurutnya, kalaupun faktor kuantitas turut menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah, berdasarkan dari pengalaman sebelumnya, penyelesaian pembahasan RUU pada 2010 hanya mampu menyelesaikan 16 UU dan 2011 mencapai 26 UU, jumlah tersebut lebih dari 30 UU.
"Baik DPR maupun Pemerintah, seharusnya tidak begitu mudah meluncurkan RUU yang tak selesai di 2010 dan 2011 menjadi luncuran prioritas 2012. Tetap harus ada seleksi. Jika memang tak ada kemajuan di tingkat penyusunan, maka lebih baik di-drop. Diganti dengan RUU yang lebih siap disusun oleh DPR maupun Pemerintah." jelasnya.
Jumlah RUU tersebut baru sebatas usulan yang disampaikan oleh DPR maupun Pemerintah. Belum disinergikan dan diharmonisasikan di antara keduanya. Sehingga masih ada rangkaian rapat Panja untuk finalisasinya.
Adapun agenda Baleg dalam melakukan penyusunan Prolegnas 2012, yakni 28 November akan diadakan Rapat Panja internal Baleg, 1-3 Desember konsinyering Panja bersama Pemerintah di Wisma Kopo, Puncak. 12 Desember, Baleg menyelenggarakan rapat pleno untuk finalisasi dan persetujuan bersama dengan Pemerintah.