Menurut Muhammad Rusdi dari FB DKI Jakarta ketika diwawancarai, Senin (28/11) "Pertama kita mengapresiasi putusan Gubernur DKI yang menunaikan harapan dari teman-teman buruh di FB DKI Jakarta dan juga mengabaikan protes dari kalangan Apindo dan Kadin.
Dalam selebarannya FB DKI juga mengatakan bahwa kekhawatiran pengusaha akan maraknya PHK adalah tak berdasar. Pasalnya, kondisi ekonomi Jakarta sampai triwulan III 2011 naik 6,7 persen. Lebih tinggi dari pertumbuhan nasional yang hanya 6,5 persen. Selain itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), FB DKI menyebutkan turunnya jumlah pengangguran sebanyak 11,05 persen pada tahun 2010 menjadi 10,80 di tahun 2011.
Sementara itu, FB DKI mengingatkan ada jalur yang dapat dilewati oleh pengusaha jika tidak mampu memberi upah sebesar UMP. Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Kami berharap dengan adanya kenaikan upah buruh DKI, daya beli buruh akan meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha tetap terjaga," lanjut Rusdi dalam rilis yang diterima cuplik, Senin Malam (28/11).
ditempat terpisah ketika buruh bersukacita atas keputusan gubernur, tidak demikian dengan kalangan pengusaha. Ketua Apindo DKI Jakarta Soeprayitno merasa dalam proses perundingan rekomendasi UMP 2012, dewan pengupahan ditekan pihak tertentu. Hal itu mempengaruhi keputusan sehingga, menurutnya, mendegradasi kewenangan Dewan Pengupahan.
Pasalnya, pihak pengusaha tidak pernah menandatangani rekomendasi penetapan UMP Jakarta 2012. Mereka menilai ada cacat proses dalam penentuan rekomendasi UMP. Oleh karena itu, pihak pengusaha tidak mendukung apapun yang diputuskan Dewan Pengupahan. tutur Soeprayitno
"Nah, menurut tata tertib mestinya harus terdapat tiga unsur yang terlibat, dalam hal ini unsur pengusaha tidak datang dan kami tidak mendukung apapun yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan sekalipun kemudian di rekomendasi itu seolah-olah itu adalah hasil secara bulat," kata dia kepada media melalui telepon, Senin (28/11).
Ia mengaku bahwa pihak pengusaha sudah mengirim surat protes. Karena pemerintah dirasa tunduk pada tekanan pihak tertentu. Menurutnya, pemerintah harus mendengarkan aspirasi pengusaha dan buruh secara berimbang. Sebab pengusaha butuh kepastian usaha, kepastian keamanan dan kepastian hukum. Sedangkan pekerja, masih menurutnya, membutuhkan job security, income security dan social security.
Untuk upaya lebih lanjut dalam menyikapi keputusan ini, ia mengaku masih akan membahas secara internal oleh pihak pengusaha. Namun ia menghimbau kepada pengusaha jika berkeberatan dengan putusan ini maka dapat mengajukan penangguhan.
"Jadi karena itu cacat proses dan tidak taat asas ya itu haknya Gubernurlah mau mutusin. Tapi pengusaha ya silakan saja kalau keberatan boleh mengajukan penangguhan, kalau yang kuat ya silakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Fauzi Bowo mengatakan bahwa ketidakhadiran unsur pengusaha dalam sidang terakhir penetapan UMP tidak mempengaruhi pelaksanaan sidang dan pengambilan keputusan. Sebab, pembahasan UMP 2012 sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak.
Bagi pengusaha yang merasa keberatan atas penetapan UMP tersebut, lanjut Fauzi, dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan sesuai Pergub No 42 tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.