Hal tersebut berawal. Pihak manajemen melakukan bantahan atas eksekusi 1000 komputer yang diajukan oleh pihak pekerja pada awal November lalu. Sebab manajemen berpendapat telah membayarkan pesangon Reza dkk. Pada 24 November 2011 lalu, pengadilan mengabulkan bantahan perusahaan sekaligus membatalkan penetapan eksekusi.
"Jadi ini kan kita mengajukan permohonan eksekusi. Kemudian terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut pihak Standard Chartered mengajukan bantahan terhadap penetapan eksekusi yang kita jalankan ini. Ternyata bantahan Standard Chartered dikabulkan oleh pengadilan. Sehingga mempengaruhi terhadap pencairan dana para pekerja," tutur kuasa hukum pekerja, Dahrul Bagindo Ratu, S.H. kepada media lewat telepon, Jumat (2/12).
Beberapa hari sebelum sidang putusan bantahan diputuskan, Dahrul mengaku ada uang yang disetorkan ke PN Jakpus. Ia mensinyalir uang itu akan digunakan untuk membayar hak pekerja. Namun menurutnya uang itu tak kunjung dicairkan kepada pihak pekerja. Ia mengaku bahwa pihak pekerja telah mengajukan surat ke PN Jakpus untuk menanyakan perihal itu, namun tak ada tanggapan. Sampai akhirnya bantahan diajukan pihak manajemen. Sehingga membuat eksekusi terhadap seribu PC gagal.
PN Jakpus, menurut Dahrul dirasa telah melakukan kesalahan dalam proses administratif peradilan. Seharusnya, penetapan eksekusi yang lebih dulu dilaksanakan sebelum ada putusan bantahan. "Di sini anehnya," kata Dahrul.
Menurutnya, pihak pekerja akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk membatalkan putusan yang mengabulkan bantahan pihak manajemen. "Kalau langkah yang kita lakukan sekarang itu kita banding terhadap putusan bantahannya. Itu masanya 14 hari kan. Hari senin apa hari selasa (pekan depan,-red) itu pasti (ajukan,-red) pernyataan banding kita," kata dia.
Ditempat terpisah, kuasa hukum perusahaan, Riezka Gees Indrawanita, S.H. menyebutkan bahwa pihak manejemen telah membayarkan hak pekerja dan ada buktinya. Oleh karena itu sita terhadap seribu komputer Standard Chartered tidak dilakukan. Ia menilai bahwa pihak pekerja tidak dapat membuktikan dalilnya dalam persidangan yang menyebutkan bahwa uang pesangon belum dibayar.
"Sudah dibayar. Itu sudah ada buktinya. Kan mereka mendalilkan seharusnya mereka membuktikan kan. Sementara kita punya bukti bayar dan punya bukti yang namanya seperti rekening koran," tutur Gees.
Lebih jauh Gees mengaku ada sejumlah uang yang dititipkan ke PN Jakpus sebagai jaminan. Setelah PN Jakpus mengabulkan bantahan itu, Rizka menyebutkan bahwa uang jaminan itu masih berada di PN Jakpus.
"Kita sudah memberikan jaminan. Dan kalau memang terbukti bahwa kita adalah pembantah yang benar dan kita memberikan bukti-bukti yang senyata-nyatanya dan ternyata itu diputus dalam putusan maka mereka tidak bisa melakukan sita. Seperti itu. Itu permohonan kita,"pungkasnya.