Lanjut Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan, pemerintah terutama Menteri Keuangan harus mengusut bendaharawan yang terlibat dalam menyelewengkan uang negara. Dia berpendapat jika hal itu dibiarkan maka dapat merusak moral pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karenanya, harus ada tindakan yang konkret yang bisa menimbulkan efek jera.
Selain itu, tindakan tegas sangat penting untuk membentuk governance yang baik dalam mengelola keuangan negara yang kredibel. "Dari laporan PPATK, jelas ada pelanggaran dan bagian dari bentuk korupsi dengan memanfaatkan posisi, dan memanfaatkan kas negara untuk kepentingan pribadi. Jangan ada pembiaran," ujarnya, Senin (5/12).
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. PPATK menilai praktik seperti itu bentuk penyimpangan dan korupsi.
Tegas Ketua PPATK M Yusuf, "aksi PNS tersebut terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif, yang antara lain disebabkan karena lambatnya penyerapan anggaran. Hingga kini, PPATK mencatat jumlah transaksi mencapai miliaran rupiah.
"Aparat penegak hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap perlu melakukan internal audit terkait hal ini". Menurut Kemal, badan ini perlu melihat lebih jauh rekening Pemda yang digunakan secara teliti apakah ada mutasi yang tidak wajar yang terkait dengan rekening pribadi para bendahara terkait.
Lanjut Kemal, Prinsipnya anggaran negara untuk daerah ditransfer dari kas negara ke kas daerah dan dikelola di kas daerah. Namun jika ada anggaran yang masuk ke rekening pribadi pegawai yang menangani masalah anggaran tersebut, bisa dipastikan hal itu merupakan bentuk pelanggaran. "Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga perlu memperhatikan hal ini dalam auditnya," ujar politisi PKS ini.
Menkeu Agus M sebenarnya sudah bereaksi. Dia mengaku prihatin atas kelakuan para PNS yang menyalahgunakan kewenangannya dalam memindahkan uang APBD ke rekening pribadi. Hanya saja, Agus masih menunggu laporan resmi dari PPATK terkait masalah ini. Jika terbukti, ia tak sungkan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum terkait.
Ditempat yang berbeda, Kepala BPKP Mardiasmo menyatakan siap untuk melakukan audit terhadap persoalan ini. Menurutnya, saat ini BPKP tinggal menunggu permintaan dari kejaksaan, kepolisian, atau penagak hukum lainnya seperi KPK.