Tersangka Ny. Ls, 37, penduduk Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu kini menjalani pemeriksaan penyidik atas pengaduan Ny. Lilis Suryani Siahaan, 37 warga Jalan Gunung Kerinci, Keluraham Margadadi, Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP H. Rudi Setiawan, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rohadi, S.Ik mengemukakan, terlapor Ny. Ls kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Terlapor terancam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan, Ny. Ls karyawati koperasi SB itu awalnya meminjam uang kepada Ny. Lilis Rp35 juta pada September 2011 dengan alasan ada salah seorang nasabah koperasi SB akan menarik uang. Di bulan itu juga Ls kembali meminjam uang Rp25 juta.
Bulan Oktober 2011 tersangka Ls kembali meminjam uang Rp125 juta. Semua transaksi keuangan itu dilakukan diatas kwitansi dan bermeterai Rp6 ribu. “Saat pemilik uang akan mengambil uangnya, Ls menyatakan nanti uangnya belum keluar di deposito,” ujar pelapor.
Karena berbelit-belit Ny. Lilis kesal. Ia akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Indramayu. Ny. Ls diamankan hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.