"Batas waktu tersebut sudah terlampaui, dan sepatutnya Pemerintah kita berefleksi atas kegagalan tersebut dan meminta perpanjangan waktu ke Saudi," ujar Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jum'at (9/12).
Dia mengungkapkan, patut disayangkan bahwa keberhasilan Kepala BNP2TKI yang berhasil membuat LoI melalui pendekatan informal tidak mampu dituntaskan oleh Menakertrans maupun Deplu.
"Sebaliknya, Tim Kemenlu-Kemenakertrans justru bersikap kontra produktif dengan terlambat menindaklanjuti dan menyoal teknis prosedural pembuatan LoI," jelas Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Sehingga sampai sudah dibuatkannya LoI, Menlu dan Menakertrans tidak bergerak untuk pembuatan MoU (Memorandum of understanding). Untuk itu, PDIP berharap agar Pemerintah mengedepankan isu substansial yaitu kepentingan perlindungan TKI.
Menurutnya, pemerintah beralasan terkait tidak dibuatkannya MoU tersebut karena kendala teknis seperti masalah protokoler.
"Masalah protokoler bisa dikesampingkan, terutama ketika pihak Saudi tidak memasalahkannya. Artinya, jangan alasan kepatuhan protokol lalu mengalahkan mandat misi utama untuk melindungi TKI," tegasnya.