"Alangkah ironisnya, rakyat yang sekedar meminta UU (memang sudah kewajiban konstitusi DPR) harus melakukan aksi merantai diri di pagar dan menginap di gerbang depan gedung DPR RI. Aksi ini sepertinya agar anggota DPR mau mendengar tuntutan rakyat. Mari kita budayakan rasa malu pada rakyat!" ujar anggota BALEG (Badan Legislatif) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (13/12).
Padahal menurut UUD 1945 pasal 27 ayat 2 mengatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", dan pasal 28D ayat 2 ditegaskan: "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Atas dasar itu, Rieke mempertanyakan kepada DPR soal perjalanan RUU tersebut. Padahal menurut Rieke RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) Sudah masuk PROLEGNAS DPR RI 2009-2014 dan sempat masuk prioritas pada 2010 dan 2011. Selain itu juga Komisi IX pada 12 Mei 2011 sudah memutuskan akan membahas dan membentuk Panja RUU PPRT serta mengusulkan kepada Baleg RUU PPRT masuk prioritas 2012. Namun saat ini Baleg tidak memasukkannya dalam Prolegnas 2012.
"Dalam daftar sementara Prolegnas Prioritas 2012 Baleg tidak memasukan RUU PPRT, malah Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (inisiatif pemerintah) masuk sebagai prioritas, padahal setiap tahun selalu ditolak oleh buruh karena berindikasi akan mengebiri hak-hak normatif buruh Indonesia," jelasnya.
Rieke juga menjelaskan kondisi PRT di Indonesia, menurutnya, Jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia sekitar 10.744.887 orang. Sedangkan Jumlah PRT migran dari Indonesia (TKI) kurang lebih 6 juta. "Jumlah PRT mengalami peningkatan dari tahun ketahun karena pekerjaan sebagai PRT sangat dibutuhkan oleh segala lapisan," terangnya.
Diinformasikan, umur PRT dalam negeri di dibawah 18 tahun (30%-35%) dan rata-rata pendidikan formal mereka adalah SD-SMP (80%). "Bagaimana mungkin kita mendesak negara lain penerima TKI kita yang mayoritas PRT, jika di dalam negeri kita sendiri tak ada kepastian hukum dan perlindungan yang diatur dalam UU?" kesal Anggota Komisi IX DPR RI itu.
Rekomendasi Politik