"Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat nasional maupun daerah yang tergabung dalam KAJS dengan tegas menolak rencana Pemerintah dan/atau DPR RI untuk melakukan Revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Sekjen KAJS Said Iqbal, Rabu (14/12).
KAJS menilai tujuan Pemerintah merevisi UU tersebut adalah sebagai barter dengan telah diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS) atas permintaan kalangan pengusaha. Barter tersebut terkait dengan besaran pesangon dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan kewajiban pengusaha baik formal maupun informal untuk mendaftarkan pekerjan sebagai Peserta Jaminan Pensiun.
Bukan hanya itu, sesuai UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan, dalam penyusunan Prolegnas antara lain adalah memuat materi yang diatur. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah (Menakertrans) belum memasukkan draft RUU Revisi UU No. 13 Tahun 2003 maupun penjelasan secara resmi ke DPR RI mengenai materi apa saja yang akan direvisi dalam UU tersebut. Selain itu pemerintah samasekali belum pernah membicarakan revisi tersebut dengan Komisi IX sebagai kompetensi dalam masalah ketenagakerjaan.
"Bagaimana mungkin Baleg DPR RI dapat memasukkan revisi UU No. 13 tahun 2003 ke dalam Prolegnas 2012," jelasnya.
Untuk itu, KAJS mengingatkan agar Presiden harus tegas mengintruksikan jajarannya untuk lebih konsentrasi membenahi UU BPJS. Sebagai informasi, BPJS-1 (Kesehatan) yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan akan terbentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2014, sedangkan BPJS-2 (Ketenagakerjaan) yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian terbentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi pada 1 Juli 2015.
"Karenanya, menjadi sangat aneh kalau Pemerintah akan segera merevisi ketentuan pesangon sekarang, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan masih belum beroperasi dan pengusaha belum menjalankan kewajibannya untuk mengikutsertakan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Pensiun," terangnya.
Sementara, lanjutnya, dari 19 ketentuan dalam UU BPJS dan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan 15 ketentuan dalam UU BPJS dan UU SJSN yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres), setidaknya sampai dengan pertengahan tahun 2013 Pemerintah harus sudah merampungkan pembentukan: