Rabu, 23 April 2025

Buruh Surati SBY, Jangan Revisi UU Ketenagakerjaan!

Buruh Surati SBY, Jangan Revisi UU Ketenagakerjaan!

POLITIK
14 Desember 2011, 09:54 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Aliansi buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengirimkan surat penolakan atas rencana Revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Sebaliknya buruh meminta Presiden untuk segera mempersiapkan peraturan-peraturan pelaksanaan terkait dengan UU BPJS yang sudah disahkan.

"Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat nasional maupun daerah yang tergabung dalam KAJS dengan tegas menolak rencana Pemerintah dan/atau DPR RI untuk melakukan Revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Sekjen KAJS Said Iqbal, Rabu (14/12).

KAJS menilai tujuan Pemerintah merevisi UU tersebut adalah sebagai barter dengan telah diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS) atas permintaan kalangan pengusaha. Barter tersebut terkait dengan besaran pesangon dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan kewajiban pengusaha baik formal maupun informal untuk mendaftarkan pekerjan sebagai Peserta Jaminan Pensiun.

Bukan hanya itu, sesuai UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan, dalam penyusunan Prolegnas antara lain adalah memuat materi yang diatur. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah (Menakertrans) belum memasukkan draft RUU Revisi UU No. 13 Tahun 2003 maupun penjelasan secara resmi ke DPR RI mengenai materi apa saja yang akan direvisi dalam UU tersebut.  Selain itu pemerintah samasekali belum pernah membicarakan revisi tersebut dengan Komisi IX sebagai kompetensi dalam masalah ketenagakerjaan.

"Bagaimana mungkin Baleg DPR RI dapat memasukkan revisi UU No. 13 tahun 2003 ke dalam Prolegnas 2012," jelasnya.

Untuk itu, KAJS mengingatkan agar Presiden harus tegas mengintruksikan jajarannya untuk lebih konsentrasi membenahi UU BPJS. Sebagai informasi, BPJS-1 (Kesehatan) yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan akan terbentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2014, sedangkan BPJS-2 (Ketenagakerjaan) yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian terbentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi pada 1 Juli 2015.

"Karenanya, menjadi sangat aneh kalau Pemerintah akan segera merevisi ketentuan pesangon sekarang, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan masih belum beroperasi dan pengusaha belum menjalankan kewajibannya untuk mengikutsertakan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Pensiun," terangnya.

Sementara, lanjutnya, dari 19 ketentuan dalam UU BPJS dan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan 15 ketentuan dalam UU BPJS dan UU SJSN yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres), setidaknya sampai dengan pertengahan tahun 2013 Pemerintah harus sudah merampungkan pembentukan:

  1. 2 (dua) Peraturan Pemerintah dan 3 (tiga) Peraturan Presiden untuk mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden untuk mengatur pelaksanaan BPJS Kesehatan;
  3. 2 (dua) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden untuk mengatur pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan; dan
  4. 1 (satu) Keputusan Presiden tentang keanggotaan panitia seleksi Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah tidak boleh lagi mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak menjalankan UU SJSN dan telah dihukum oleh PN Jakarta Pusat dalam perkara No. 278/PDT.G/PN.JKT.PST, atas Gutatan Warga Negara (GWN) oleh KAJS, yang memutuskan bahwa Pemerintah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Citizen Law Suit)," tandasnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128