Darmen bin Kapil, 41 warga Kecamatan Juntinyuat, ibu kandung Nurhayati, 41 sempat jatuh pingsan saat dikabari pihak KBRI Singapura yang menyatakan Nurhayati, putrinya yang masih berusia 16 tahun itu diancam hukuman mati.
Padahal, Nurhayati itu masih dibawah umur. Yang menurut undang-undang, dia belum bisa disebut sebagai pekerja. Nurhayati terpaksa berangkat jadi TKW ke Singapura karena terkena bujuk rayu Cas, 41 sponsor TKW warga Desa dan Kecamatan Tukdana.
Nurhayati diajak ke Jakarta oleh Cas hanya membawa selembar ijasah SD dan surat izin dari orang tua. Sadar Nurhayati masdih bocah dan belum boleh jadi TKW, Cas membawa Nurhayati ke Ir. HS komisaris PT. TCA. Sang komisaris kemudian memalsukan semua dokumen Nurhayati dengan imbalan Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Setelah dokumen-dokumen itu dipalsukan, Nurhayati akhirnya bisa bekerja ke Singapura sebagai TKW. Sial, baru belum lama kerja, Nurhayati sudah berhadapan dengan hukum Singapura.
Pengadilan negeri jiran menuduh Nurhayati membunuh anak majikan bernama Linda Lee pada 24 Nopember 2011 pukul 06:07 di Blh Hovgans Street 51 Singapura.
Vonis pengadilan Singapura itu konon sesuai Penal Code Chaper 224 Lecsia 302 menetapkan Nurhayati dihukum mati. Kini bocah ingusan yang belum mengerti hukum itu sedang menanti keajaiban. Semoga kelak, TKW ABG itu terbebas dari tuduhan pengadilan negeri jiran.