Tersangka adalah penduduk Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pedang samurai dua atribut berandal motor berupa jaket berlogo XTC, dan sebuah sepeda motor yang selama ini diduga digunakan untuk berbuat kriminal. Dia dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara dan atau Pasal 2 (1) UU RI No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan oleh petugas, Ahong mengaku telah dengan sengaja memecahkan kaca bagian belakang mobil milik RSBI di perempatan Balongan dengan menggunakan senjata samurai. Saat itu, tersangka bersama sekitar 30 anggota berandal motor XTC lainya sedang berkonvoi dan mencari berandal motor lain yang mereka anggap musuh.
Dia mengatakan tindakan nekat itu dilakukan lantaran kesal karena tidak berhasil menemukan geng motor lain yang mereka incar untuk melampiaskan dendam. "Kami juga kesal karena kerap diadang dan dihalangi polisi saat berkonvoi," ujarnya.
Seperti diberitakan, satu unit mobil ambulans milik Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu (RSBI) Losarang dengan nomor polisi 1821-VIII dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab saat tengah melaju di perempatan jalan raya Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Sebelum merusak mobil ambulans polisi, bersama kelompoknya Ahong mengaku sempat melakukan penyerangan terhadap geng motor Moonraker yang bermarkas di wilayah kota Indramayu. “Kami merusak tiga unit sepeda motor milik Moonraker karena mereka sebelumnya juga menyerang kami. Setelah itu kami konvoi lagi, sampai kemudian kami merusak mobil ambulanas polisi,” ujar Ahong.
Kasat Reskrim Polres Indramayu Ajun Komisaris Rohadi mengatakan, tersangka Ahong diringkus di persembunyiannya beberapa jam setelah polisi menerima laporan adanya pengrusakan ambulans. Penangkapan Ahong juga semakin menambah panjang daftar anggota berandal motor kriminal di Indramayu yang ditangkap.