Menurut anggota fraksi dari PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, revisi UU Ketenagakerjaan bukan hanya ditolak dalam prolegnas 2012, namun harus dikeluarkan dari daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
“Kepada DPR RI agar RUU perubahan atas UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2009-2014,” ujar Rieke, Anggota Komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR RI itu, Jum’at (16/12/11).
Awalnya, usulan dari pemerintah tersebut dilatarbelakangi atas upaya pemerintah dalam menghadapi daya saing ekonomi global, namun bagi Rieke analisis tersebut justru akan mengebiri kepentingan buruh atau pekerja, baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga Dia mendesak Komisi VI -sebagai mitra pemerintah di bidang ekonomi- untuk tidak merekomendasikan perubahan UU Ketenagakerjaan.
“Kepada Panja Daya Saing di Komisi VI DPR RI, untuk tidak merekomendasikan revisi UU 13/2003 sebagai solusi mengatasi persoalan SDM dan daya saing,”
Selain itu, Rieke menegaskan kepada SBY-Boediono untuk menghentikan upaya pengkebirian terhadap buruh/pekerja serta tidak lagi berpihak pada kebijakan ekonomi politik yang bersifat neoliberalisme1).
“Kepada pemerintah SBY-Boediono untuk menghentikan marginalisasi terhadap buruh dan pekerja Indonesia, mengebiri hak-hak buruh dan pekerja yang dijamin oleh UUD 1945, menghentikan kebijakan-kebijakan ekonomi dan politik yang neolib, yang tidak memberikan proteksi terhadap industri dan pengusaha dalam negeri, yang arahnya pada deindustrialisasi dan menjadikan Indonesia sekedar pasar buruh murah,” jelasnya.
_____________
1) Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik akhir-abad keduapuluhan, sebenarnya merupakan redefinisi dan kelanjutan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan Distorsi dan High Cost Economy yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif. Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi (wikipedia).