Kamis, 27 Februari 2025

Oknum Wartawan Tipu Warga Puluhan Juta

Oknum Wartawan Tipu Warga Puluhan Juta

SOSIAL
28 Januari 2009, 23:48 WIB
Cuplik.Com - KUDUS - Berdalih bisa memberikan pekerjaan, seorang wartawan majalah bulanan di Grobogan, Mu (29), menipu sejumlah warga hingga mencapai Rp71 juta. Akibatnya, warga Getas Pejaten, Jati Kudus tersebut harus berurusan dengan Polres Kudus.

Dia ditangkap bersama barang bukti berupa enam surat perjanjian antara korban dan pelaku, kartu wartawan, dan foto berseragam TNI yang diduga kuat digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Perbuatan pelaku dilakukan sejak September 2008 lalu dengan modus meminta uang pelicin jutaan rupiah kepada para korbannya agar bisa mendapatkan pekerjaan. Salah satu korban, Suhartono warga Desa Sambung, Undaan, menyetor Rp17 juta dengan dijanjikan menjadi karyawan PT Telkom.

Selain Suhartono, sejumlah warga lainnya juga kena tipu. Mereka dijanjikan tersangka dapat bekerja menjadi satpam dan pekerja SPBU asalkan memberikan uang pelicin yang jumlahnya variatif.

Dalam perjanjian yang dibuat, jika korban tidak diterima sebagai karyawan, maka pelaku siap mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak ditepati pelaku. Dalam melakukan aksinya, dia bekerjasama dengan seseorang temannya bernama Gatot. Akhirnya, korban yang merasa telah ditipu melaporkan pelaku ke aparat kepolisian.

Di depan petugas, pelaku mengaku tidak pernah memanfaatkan status dia sebagai wartawan. Foto dengan seragam TNI juga tidak digunakan untuk meyakinkan korban. Itu hanya foto koleksi pribadi.

"Dari setiap orang yang menyerahkan uang, saya mendapat komisi sekitar Rp1,5 juta dari Gatot. Sementara, ada uang dari dua orang yang ingin masuk SPBU saya bawa, jumlahnya Rp14 juta," kata Mu di Polres Kudus, kemarin.

Kapolres Kudus AKBP Budi Siswanto menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan menunggu laporan dari korban-korban lain. Sebab, diduga korbannya lebih dari enam orang.

"Pelaku menggunakan kartu wartawan dan foto berseragam TNI untuk meyakinkan korban. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 378 KUHP tentang Perbuatan curang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Budi.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu