Cuplik.Com - Jakarta - Menyikapi alasan BPK soal hasil Audit Fortensik Century karena sulitnya mendapatkan data, Komisi III DPR RI menilai alasan tersebut sangat Aneh, seharusnya BPK dengan mandat dari DPR, dapat dengan mudah mengakses data yang dibutuhkan.
"Saya jadi teringat logika pak Busryo, jangan-jangan ada kekuatan besar dibalik Century ini. Sebagai lembaga supreme auditor negara seharusnya BPK bisa menembus akses data secara maksimal, sehingga tak seharusnya ada lima hambatan yang muncul," ujar Anggota Komisi III DPR RI
Aboe Bakar AL Habsyi, Minggu (25/12/11).
Padahal, menurut Aboe penugasan audit itu berasal dari DPR untuk permasalahan yang bersifat sangat khusus yaitu aliran dana bailout Bank Century. "Kalau BPK sebagai supreme auditor negara tidak bisa menembus hambatan tersebut maka hasil audit tersebut dapat dipastikan sangat dangkal," jelasnya.
Sehingga, dengan kondisi ini sulit menepis adanya spekulasi bahwa BPK bermain aman, karena sangat kuat dugaan bahwa ketua BPK tersandera dengan kasus yang dimiliki selama menjadi Dirjen Pajak.
"Kasus
SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) yang saat ini ditangani oleh Jampidsus, telah ada dua orang pegawai pajak yang ditahan dikuatirkan akan merembet kepada Dirjen Pajak saat itu, yang saat ini menjadi ketua BPK," paparnya menjelaskan kondisi ketua BPK Hadi Purnomo atas kasus pajak.
Untuk itu, Aboe dengan tegas meminta kepada Tim Pengawas Century memanggil kembali BPK untuk meminta klarifikasi. "saya kira DPR dalam hal ini Tim Was Century harus memanggil kembali BPK untuk menjelaskan
Term Of Reference audit forensik dan membuka Kertas Kerja Audit (KKA) mereka apakah benar bahwa lima hambatan yang mereka sebutkan tersebut benar adanya," tegas politisi PKS itu.
Sebelumnya, kemarin (23/12/11), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Budi Purnomo mengaku telah memeriksa 86 juta transaksi atas 80 ribu rekening dari 60 ribu nasabah terkait kasus Bank Century. Menurut Hadi Purnomo BPK menemui lima kendala.
- BPK tidak dapat mengakses ke saksi kunci dalam kasus Bank Century.
- BPK tidak dapat mengakses atas transaksi di luar negeri karena terkendala ketentuan kerahasian transaksi perbankan masing-masing negara.
- Ketidaklengkapan data nasabah dan transaksi di Bank Century.
- BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi PT. Bank Century yang sedang digunakan aparat penegak hukum, dan
- BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT. ADI yang dititipkan oleh Bappepam-LK di gudang Bursa Efek Indonesia.