Cuplik.Com - Jakarta - Ribuan buruh mengancam kepung BPN Bekasi, menuntut pencabutan blokir sertifikat kymco, dan menyelesaikan tanggungan atas hak-hak pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia yang belum dibayar sejak 2009 hingga sekarang.
"Nasib para pekerja PT.Kymco Lippo Motor Indonesia, Bekasi tidak dibayarkan hak-haknya (pesangon, tunggakan upah, dan hak-hak pekerja lainnya) sejak bulan Juni tahun 2009 hingga sekarang" ujar Ketua Bidang Advokasi Serikat Pekerja FSPMI, Nyumarno, sekaligus atas nama kuasa hukum 210 pekerja PT Kymco, Senin (2/1/12).
Menurutnya, PT.Kymco Lippo Motor Indonesia sebelumnya sudah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Mei 2010, dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 26 Juli 2010.
"Secara hukum di peradilan sudah menang semua, namun hak-hak tersebut terhalang oleh indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang birokrat negeri ini," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi, mengancam akan mengepung dengan ribuan buruh menuntut hak-haknya.
"Kawan-kawan pekerja Kymco juga akan melakukan aksi massa, didukung oleh ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ke BPN Kab. Bekasi pada tanggal 4 dan 5 januari 2012, jam 09.30-selesai, menuntut pencabutan blokir sertifikat kymco dan segera dilaksanakannya proses balik nama sertifikat Kymco kepada pembeli," tegasnya.