Dalam sidang kabinet di ibukota Dhaka, Senin (2/1/12), memutuskan hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku pornografi. Hukuman penjara upaya menjerakan pelaku agar yang lain berfikir dua kali untuk mengikutinya.
"Bahkan bukan hanya hukuman penjara saja bagi pelaku pornografi, melainkan pelaku yang dinyatakan bersalah dikenai denda Rp 55 juta," ujar Juru bicara Perdana Menteri Sheikh Hasina, Abul Kalam Azad seperti dilansir BBC.
Namun itu semua masih dalam rancangan undang-undang, rencananya akan diserahkan ke Parlemen tahun ini (2012) untuk dibahas.
RUU ini sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Bangladesh Zillur Rahman. Ia sendiri yang akan menjelaskan garis besar RUU Pornografi.
"Rancangan Undang-Undang akan melarang produksi, penyimpanan, pengiriman, dan pemasaran segala bentuk pornografi." Tegasnya.
Menurutnya, yang dijebloskan ke penjara tidak hanya pelaku pornografi tapi termasuk yang membantu berjalannya pornografi.
Sedangkan di Indonesia sendiri, sudah mengesahkan UU Pornografi nomor 30 Oktober 2008, bagaimanakah penerapannya?