"Padahal segala persyaratan permohonan proses balik nama sertifikat sudah dipenuhi," ujar Ketua Bidang Advokasi PUK SPAMK FSPMI PT Kymco, Nyumarno kepada PelitaOnline, Rabu (4/1/12).
Seperti diketahui, jika ada Blokir terhadap sertifikat, maka sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Lampiran II (halaman 62), persyaratan permohonan pencatatan blokir harus disertai dengan dokumen pendukung pemblokiran antara lain Permintaan Peradilan; dan/atau Permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya.
Menurut Nyumarno, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, ketentuan Pasal 126 Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka pemblokiran yang dilakukan oleh Kantor BPN Bekasi terhadap Sertifikat HGB No. 351/ Sukaresmi berdasarkan surat dari Kantor Hukum Hutabarat, Halim & Rekan, termasuk yang berkenaan dengan adanya perkara di Pengadilan Negeri Bekasi No. 363/Pdt.G/2011/PN.Bks, adalah tidak berdasarkan hukum.
"Sudah jelas-jelas syarat blokir tidak terpenuhi, dan tidak juga pernah ada permintaan blokir dari Peradilan maupun dari Penegak Hukum, berarti atas dasar apa Kepala BPN Bekasi melakukan Blokir sertifikat tersebut, apakah karena sudah 'masuk angin'," kesalnya.
Selain itu, Dia juga menyebut Kepala Kantor BPN Bekasi tidak menjalankan penetapan pengadilan, juga tidak menjalankan perintah Penetapan Hakim Pengawas Kepailitan PT.KLMI tertanggal 13 Oktober 2011.
Untuk itu, siang tadi, ribuan buruh mendatangi kantor BPN Bekasi mendesak dan menuntut keadilan atas kejadian tersebut.
"Mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, agar segera menghapus/mencoret blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 351/Sukaresmi atas nama PT. Kymco Motor Indonesia, yang memang merupakan kewenangannya (BPN)," kata Nyumarno yang juga sebagai kordum aksi.
Selain itu buruh juga menuntut hak-haknya yang sejak 2009 hingga sekarang masih ada tangguhan pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT Kymco terhadap pekerjanya.
"Mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk segera mengabulkan proses Balik Nama Sertifikat dari nama PT Kymco Motor Indonesia kepada nama Pembeli, agar hak-hak eks pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan dapat segera terbayarkan," tegasnya.