"Para pekerja tetap menuntut balik nama sertifikat kymco adalah tugas Kewenangan BPN Bekasi, karena di situlah permohonan balik nama diajukan. Aksi massa akan dilakukan para pekerja Kymco dengan dukungan solidaritas massa dari buruh FSPMI. Aksi massa akan digelar mulai pukul 09.00 dan direncanakan para pekerja akan menginap sampai tuntutan dikabulkan," ujar Koordinator aksi, Nyumarno, Senin (9/1/12).
Tuntutannya adalah, pertama, Mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, agar segera menghapus/mencoret blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 351/Sukaresmi atas nama PT. Kymco Motor Indonesia, yang memang merupakan kewenangannya.
Kedua, Mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk segera mengabulkan proses Balik Nama Sertifikat dari nama PT.Kymco Motor Indonesia kepada nama Pembeli, agar hak-hak eks pekerja PT.Kymco Lippo Motor Indonesia yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan dapat segera terbayarkan.
Pada aksi tanggal 4 Januari 2012 tersebut, ribuan massa aksi FSPMI bentrok dengan aparat keamanan di depan kantor BPN Bekasi. Satu aparat kepolisian sampai dilarikan ke Rumah Sakit karena terluka oleh lemparan pecahan pot bunga dari massa aksi. Kericuhan terjadi saat massa aksi secara simbolis membakar ban di depan Kantor BPN Bekasi sebagai wujud kecaman terhadap Kinerja Kepala Kantor BPN Bekasi Bapak Budi Suryanto, namun hasilnya mengecewakan buruh.
"Saat sebagian perwakilan pekerja beraudiensi bersama Kepala Kantor Pertanahan Bekasi, Budi Suryanto. Dalam audiensi tersebut terkait tuntutan pekerja, pihak BPN Bekasi lewat pengakuan Kepala Seksi Bapak Markus mengaku khilaf terkait proses Blokir, dan menyatakan blokir tersebut sudah dicabut (hangus)," terangnya.
Keesokan harinya yaitu 5 Januari 2012 para pekerja kembali mendatangi BPN Bekasi dan mendirikan tenda di depan Kantor BPN. Sebagian perwakilan melakukan audiensi kembali dengan kepala kantor pertanahan bekasi. Audiensi berlangsung dari Jam 11 siang sampai jam 8 malam, namun tak juga membuahkan hasil.
"Pihak BPN Bekasi tetap bertahan bahwa menunggu kebijakan dari BPN Pusat. Malam jam 8 disepakati bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bekasi bersama dengan Kurator, Notaris, Pembeli Kymco dan pekerja akan bersama-sama diterima audiensi dengan Deputi II BPN Pusat pada hari Jumat, 6 Januari 2012. Maka massa aksi pekerja membubarkan diri," paparnya.
Pagi harinya Jumat, 6 Januari 2012 sesuai kesepakatan, perwakilan pekerja ke BPN Pusat untuk bertemu dengan Deputi II BPN Pusat Bapak Gede. Pekerja yang lainnya beserta dukungan solidaritas massa buruh FSPMI tetap kembali melakukan aksi di depan Kantor BPN Bekasi, karena mereka berfikir terlepas dari rekomendasi apapun yang akan dikeluarkan oleh BPN Pusat mereka tetap beranggapan bahwa sumber permasalahan terletak di BPN Bekasi.
"Hasil sementara bahwa Deputi II belum bisa mengambil keputusan, karena belum mempelajari sepenuhnya permasalahan, maka pertemuan akan dilanjutkan pada hari Senin 9 Januari 2012 antara Kepala Kantor Pertanahan, Pihak Deputi II, dan Kurator agar bisa diambil keputusan rekomendasi terkait proses balik nama sertifikat Kymco," tandasnya.