"Kami baru akan mengirimkan surat kedua kalinya. Pasalnya, hingga saat ini, pihak Gunawan tidak pernah mengajukan PK secara resmi ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).
Dasar penagihan janji ini karena pihak Gunawan Santoso, melalui pernyataan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah beberapa waktu lalu, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. Menurut Alamsyah, pengajuan tersebut diakibatkan adanya novum, yakni menyangkut perkara Tommy Soeharto yang dianggap memiliki kesamaan kasus dengan kliennya.
Atas alasan itu, JAM-Pidum menanggapinya dengan pernyataan bahwa novum merupakan bukti baru yang ditemukan dalam perkara yang sama, bukan perkara yang berbeda. "Sebenarnya, kita boleh kejam karena putusan kasasi sudah inkrah, artinya berkekuatan hukum tetap. Tapi, kita masih memiliki hati nurani," lanjutnya.
Surat tersebut akan berlaku hingga tiga puluh hari ke depan. Ritonga berharap setelah pengiriman surat yang kedua kalinya, tidak akan ada pengiriman hingga tiga kali. Kejaksaan juga mengusahakan pertimbangan kepada MA terkait penetapan batas waktu dalam pengajuan PK dan grasi. Hal ini dilakukan karena dalam UU grasi yang berlaku sekarang, tidak dicantumkan lagi batasan waktu, padahal UU nomor 3/1950 tentang Grasi mencantumkan waktu tiga puluh hari. Akibatnya, pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi berlarut-larut. Selain persoalan batas waktu, kejaksaan juga meminta MA untuk mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengadilan negeri agar ketika PK diajukan keduakalinya, mereka harus langsung menolaknya, sesuai denga aturan KUHAP.
"Kita perlu semua tindakan dilandasi dengan peraturan. Kalau tidak, nanti langkah ini malah dikatakan tidak manusiawi," lanjutnya.
Terhadap polemik yang mungkin timbul di depan, Ritonga menyatakan hal tersebut merupakan hal biasa. Tapi, jika fatwa itu keluar, ia menilai fatwa tersebut dapat menghindarkan polemik. Kejaksaan juga sudah mengonsep UU Grasi dan UU Pelaksanaan Hukuman Mati untuk membuat status hukumnya lebih kuat. Tapi, tentu saja, waktu yang dibutuhkan akan lebih lama. Bisa memakan waktu hingga satu sampai dua tahun, katanya.