Kamis, 27 Februari 2025

Kejaksaan Agung Kirim Peringatan Kedua ke Gunawan Santoso

Kejaksaan Agung Kirim Peringatan Kedua ke Gunawan Santoso

HUKUM
7 Maret 2009, 10:05 WIB
Cuplik.Com - Kejaksaan Agung berencana mengirimkan surat peringatan perihal kejelasan niat pengajuan kasasi terpidana mati Gunawan Santoso. Peringatan itu merupakan yang kedua kalinya setelah pengiriman pertama pada 30 Januari 2008 lalu.

"Kami baru akan mengirimkan surat kedua kalinya. Pasalnya, hingga saat ini, pihak Gunawan tidak pernah mengajukan PK secara resmi ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Dasar penagihan janji ini karena pihak Gunawan Santoso, melalui pernyataan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah beberapa waktu lalu, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. Menurut Alamsyah, pengajuan tersebut diakibatkan adanya novum, yakni menyangkut perkara Tommy Soeharto yang dianggap memiliki kesamaan kasus dengan kliennya.

Atas alasan itu, JAM-Pidum menanggapinya dengan pernyataan bahwa novum merupakan bukti baru yang ditemukan dalam perkara yang sama, bukan perkara yang berbeda. "Sebenarnya, kita boleh kejam karena putusan kasasi sudah inkrah, artinya berkekuatan hukum tetap. Tapi, kita masih memiliki hati nurani," lanjutnya.

Surat tersebut akan berlaku hingga tiga puluh hari ke depan. Ritonga berharap setelah pengiriman surat yang kedua kalinya, tidak akan ada pengiriman hingga tiga kali. Kejaksaan juga mengusahakan pertimbangan kepada MA terkait penetapan batas waktu dalam pengajuan PK dan grasi. Hal ini dilakukan karena dalam UU grasi yang berlaku sekarang, tidak dicantumkan lagi batasan waktu, padahal UU nomor 3/1950 tentang Grasi mencantumkan waktu tiga puluh hari. Akibatnya, pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi berlarut-larut. Selain persoalan batas waktu, kejaksaan juga meminta MA untuk mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengadilan negeri agar ketika PK diajukan keduakalinya, mereka harus langsung menolaknya, sesuai denga aturan KUHAP.

"Kita perlu semua tindakan dilandasi dengan peraturan. Kalau tidak, nanti langkah ini malah dikatakan tidak manusiawi," lanjutnya.

Terhadap polemik yang mungkin timbul di depan, Ritonga menyatakan hal tersebut merupakan hal biasa. Tapi, jika fatwa itu keluar, ia menilai fatwa tersebut dapat menghindarkan polemik. Kejaksaan juga sudah mengonsep UU Grasi dan UU Pelaksanaan Hukuman Mati untuk membuat status hukumnya lebih kuat. Tapi, tentu saja, waktu yang dibutuhkan akan lebih lama. Bisa memakan waktu hingga satu sampai dua tahun, katanya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah