Senin, 21 April 2025

PPP: Miras Harus Diatur dalam UU

PPP: Miras Harus Diatur dalam UU

HUKUM
13 Januari 2012, 14:54 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Penolakan pencabutan Perda Miras menuai pro-kontra, secara prosedur hukum memang belum mempunyai dasar cantolan UU. Untuk itu, Partai Paersatuan Pembangunan (PPP) meminta agar masalah pengendalian miras harus diatur dalam UU.

"Mendagri mendasarkan evaluasi Perda Miras pada Keppres 3/1997. Karena saat ini Pengendalian Miras (Perda Miras) dicantolkan hanya pada Keppres 3/1997. Padahal sementara keppres tersebut belum mendasarkan diri pada UU 32/2004, yang kemudian menjadi dasar pembagian kewenangan pusat dan daerah," ujar Sekjen DPP PPP, M Romahurmuziy, Jum'at (13/1/12).

Menurut Romy sifat miras dapat merugikan terhadap kesehatan, ketentraman, dan bahkan ketertiban masyarakat, serta dampaknya yang setara dengan narkoba dan obat-obatan psikotropika. Namun masalah Narkotika sudah diatur dalam UU 35/2009.

"semestinya pengendalian miras perlu diatur dengan peraturan setingkat UU. Kalau itu sudah diundangkan, baru kemudian Mendagri dapat melakukan evaluasi perda larangan miras yang sudah diterbitkan," tegasnya.

Menurutnya, surat Mendagri yang memerintahkan penghentian pelaksanaan Perda Miras dinilai bertentangan. Padahal menurut UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 9 ayat (2), dinyatakan bahwa peraturan perundangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan di MA.

"Karenanya PPP mendesak Mendagri mencabut surat-surat perintah penghentian pelaksanaan perda, atau, silahkan pemerintah daerah mempertahankan Perda karena surat Mendagri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terangnya.

Lebih jauh Romy melihat, perintah penghentian perda tersebut memperkuat dugaan adanya persekongkolan dengan pabrik miras berkadar 0-5% (golongan A), yang sejak dulu berkeinginan dijual bebas.

"Sikap dasar PPP jelas, bahwa Miras adalah barang haram yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam. Namun mempertimbangkan kebhinneka-an bangsa, DPP PPP sudah menginstruksikan F-PPP DPR RI untuk memasukkan agenda RUU Pengendalian peredaran Miras ini menjadi Prolegnas 2012, dalam paripurna terdekat. Semoga dengan itu, polemik soal (miras) ini bisa diakhiri," pungkasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.