Sekjen MUI, KH Ikhwan Syah, menyebutkan peristiwa kemarahan umat Islam kemarin menjadi pelajaran berharga buat Kemendagri. Sebab Kemendagri kurang jelas mensosialisasikan ke masyarakat Muslim.
"Ini menandakan sikap pemerintah tidak jelas dalam menerangkan peraturannya kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Ikhwan kalau saja pemerintah mengerti cara pemberitahuaannnya kemungkinan peristiwa itu bisa dicegah. Ikhwan juga menyarankan ke pemerintah, tentang miras apa saja yang diizinkan pemerintah yang boleh beredar, tapi tetap ditempat dan peredaran yang terbatas.
Misalkan pemerintah menjelaskan miras jenis apa saja yang boleh beredar dan jenis apa saja yang tidak sama sekali beredar apalagi memproduksinya.
Ternyata Kemendagri sulit mengkomunikasikan miras golongan A (kadar etanol 1-5 persen) yang diperjualbelikan tidak masuk barang dalam pengawasan. Inilah sumber akar ketidak puasan masyarakat terhadap putusan Kemendagri.
"Apa yang terjadi merupakan respon masyarakat," jelasnya.
Disisi lain, MUI sangat mengapresiasi permintaan maaf FPI. Permintaan maaf tersebut merupakan wujud tanggung jawab atas insiden pengerusakan oleh laskar FPI di Kemendagri.
Diketahui pasal pendukung gerakan FPI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, tercantum pada Pasal 5
ayat 1, tertulis:
"Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota madya Kepala daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta."