Sebab pihak Perhutani dan Kepala Biro Perlindungan SDH Unit III Jabar-Banten belum menandatangani dan belum membubuhkan stempel.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu sekarang silahkan membubarkan diri dengan tertib dan pulang ke rumah masing-masing dan untuk urusan berita acara yang belum selesai serahkan saja ke kami. Insya Allah dalam waktu yang singkat akan kami selesaikan," kata Wahyudi menghimbau massa untuk bubar dari depan gedung DPRD Indramayu, Selasa (18/1/12).
Namun, imbauan Wahyudi tak digubris, massa tetap memilih untuk tetap bertahan menduduki gedung DPRD sebelum berita acara kesepakatan bersama itu selesai.
"Pokoknya berita acara kesepakatan bersama tuntaskan hari ini, kalau tidak kami tidak akan membubarkan diri dan akan terus menduduki gedung DPRD," ujar orator aksi.
Sebelumnya diketahui petani sempat menduduki kantor Perum Perhutani KPH Indramayu hingga bermalam di tempat itu, keesokan hariunya menduduki DPRD Indramayu dan dilanjutkan ke Mapolres Indramayu. Massa merupakan gerakan Pro-demokrasi di Indramayu, dari PBHBM Indramayu, PMII, SBI-KASBI, SNT, FNB, GMH, IRBA, dan organisasi lainnya yang merupakan anggota dari aliansi Barisan Oposisi Rakyat (BOR) Indramayu.
Berikut Petikan butir berita acara kesepakatan:
Berita acara kesepakatan bersama tersebut telah ditandangani dan di stempel oleh Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi, Ketua DPRD Drs H Abdul Rozaq Muslim M.Si, Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Raharjo W SIK MH, Dandim 0616 Indramayu Letkol ARH Hari Arif Wibowo. Sementara pihak Peruhutani KPH Indramayu dan Kepala Biro Perlindungan SDH Unit III Jabar-Banten hingga berita ini diturunkan belum menandatanganinya.